Sukses

Kartu Prakerja Gelombang 11 Bakal Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 rencananya akan dibuka pada akhir Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 rencananya akan dibuka pada akhir Oktober 2020. Hal ini merujuk pada antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Selain itu, kuota gelombnag 11 disebut-sebut menyesuaikan jumlah penerima Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya.

Saat ini, tercatat ada 373.745 penerima Kartu Prakerja telah dicabut status kepesertaannya sampai dengan gelombang 9.

"Dari gelombang 1-9 kami telah mencabut 373.745 kepesertaan penerima Kartu Prakerja,” kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada Liputan6.com, Rabu (28/10/2020).

Cara mendaftar Kartu Pra Kerja bisa melalui portal https://www.prakerja.go.id/. Sebelum mendaftar Kartu Pra Kerja, Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Daftar akun Kartu PraKerja itu sangat mudah. Anda bisa pakai email atau nomor ponsel kamu yang aktif.

Pendaftar Kartu Prakerja wajib mengisi data atau informasi pada Situs dengan benar. Selain itu, Anda harus menggunakan nama dan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang sah.

Berikut panduan membuat akun Kartu Prakerja di prakerja.go.id:

- Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi

- Klik Daftar.

- Selanjutnya verifikasi email kamu

- Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

- Pendaftaran berhasil. Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja:

- Lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat di langkah sebelumnya

- Setelah berhasil daftar akun dan login akun, masuk ke Dashboard

- Isi verifikasi KTP- Klik Berikutnya

- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP kamu

- Lakukan Verifikasi Telepon

- Klik kirim

- Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, isi deklarasi survey

- Berikutnya kamu wajib melakukan tes

- Setelah selesai tes, ikuto seleksi batch

- Pilih batch yang diinginkan dan sesuaikan dengan domisili

- Pendaftaran selesai

- Tunggu proses evaluasi pendaftaran

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

373.745 Penerima Kartu Prakerja Kena Blacklist, Ini Sebabnya

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah menutup kesempatan bagi peserta program Kartu Prakerja gelombang 9 untuk membeli pelatihan pertamanya pada Jumat (23/10) lalu.

Tercatat, ada 373.745 penerima Kartu Prakerja telah dicabut status kepesertaannya sampai dengan gelombang 9.

"Dari gelombang 1-9 kami telah mencabut 373.745 kepesertaan penerima Kartu Prakerja,” kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada Liputan6.com, Rabu (28/10/2020).

Adapun pencabutan status kepesertaan ini, kata Louisa, dikarenakan penerima manfaat tak kunjung membeli paket pelatihan hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.

Louisa pun menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal masuk daftar hitam sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi. Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja. 

3 dari 3 halaman

Kepesertaan 344.959 Penerima Kartu Prakerja Dicabut

Sebanyak 344.959 penerima kartu prakerja telah dicabut kepesertaannya. Jumlah ini berasal dari gelombang 1 hingga gelombang 8.

“Dari gelombang 1-8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja,” ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Liputan6.com, Kamis (22/10/2020).

Adapun pencabutan status kepesertaan ini lantaran penerima manfaat tak kunjung membeli paket pelatihan dalam tenggat waktu tertentu sejak dinyatakan lolos.

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.

“Untuk gelombang 9 dan 10 belum jatuh tempo,” kata Louisa.

Informasi saja, untuk gelombang 9, batas akhir pembelian paket pelatihan adalah besok, Kamis 23 Oktober 2020. Dan untuk gelombang 10 masih memiliki waktu lebih panjang untuk membeli paket pelatihan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.