Sukses

Langgar Aturan Netralitas saat Pilkada 2020, PNS Terancam Tak Naik Jabatan?

BKN memilik 4 peran dalam pencegahan dan penindakan atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan 4 peran BKN dalam pencegahan dan penindakan atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Keempat peran tersebut meliputi peringatan dini khususnya jelang perhelatan Pilkada 2020; Pemblokiran data ASN yang berimplikasi pada kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan mutasi pegawai; Penyampaian dan pembahasan data bersama Satuan Tugas Pengawasan Netralitas yang terdiri dari BKN, KemenPAN RB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas dan Pemilihan Umum (Bawaslu); dan memberikan rekomendasi Ke Presiden terhadap hasil penindakan netralitas ASN.

Keempat peran BKN tersebut disampaikan Kepala BKN dalam Webinar "Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020" pada Selasa (27/10/2020) secara virtual bersama seluruh perwakilan Kepala Daerah.

Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para ASN akan pentingnya penegakan netralitas ASN. Selain itu, webinar ini juga dilakukan sebagai bentuk sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN pada 10 September 2020 lalu.

“Netralitas adalah suatu esensi dasar dari keberadaan seorang ASN. Masalah netralitas ini bukan hanya masalah Pilkada, tapi masalah jati diri kita sebagai ASN,” terang Bima.

Menurutnya netralitas ASN dalam konteks perekat dan pemersatu bangsa memiliki falsafah, yakni melayani masyarakat dengan kualitas tinggi tanpa diskriminasi, memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, serta bermartabat dan profesional.

Terakhir Bima juga mengatakan bahwa netralitas ASN ini merupakan landasan dalam mengelola Negara yang ber-Bhineka Tunggal Ika dalam menunjukkan martabat dan profesionalitas diri.

“Netralitas ASN juga mampu menjadi dasar dalam pelayanan publik yang adil, cepat dan berkualitas, serta dipercaya untuk dapat mengelola sumber daya publik secara adil dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Pembahasan netralitas dalam webinar ini dipandu khusus oleh Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB, Teguh Widjinarko. Turut hadir sebagai narasumber lainnya pada webinar ini, yakni Ketua KASN, Agus Pramusinto, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dan Ketua Bawaslu, M. Abhan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Bakal Pangkas Jenjang Jabatan PNS, Benarkah?

Birokrasi yang tidak berbelit-belit mulai dari alur pelayanan sampai dengan jenjang pengambil keputusan menjadi salah satu arahan Presiden untuk menyederhanakan birokrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam pembahasan penyederhanaan birokrasi melalui forum Akselerasi Reformasi Birokrasi Nasional dengan Kementerian PANRB pada Jumat, 23 Oktober 2020 lalu mengatakan bahwa orientasi penyederhanaan birokrasi bukan terletak pada pemangkasan jenjang jabatan, melainkan pada tujuan Pemerintah untuk menciptakan iklim baru birokrasi.

Kepala BKN menyebutkan bahwa realisasi untuk menciptkan iklim baru birokrasi secara tidak langsung mulai berjalan sejak penerapan sistem kerja ASN atau PNS pada tatanan normal baru.

"Sistem kerja Work from Home-Work from Office (WFH-WFO) berdampak pada perubahan tren pekerjaan ASN, meliputi peningkatan volume, konektivitas kerja, peningkatan tuntutan big data, dan peningkatan transaksi dan interaksi pekerjaan secara digital. Dampak penerapan sistem kerja adaptasi baru ini akan mempengaruhi peta kebutuhan kompetensi ASN," jelas dia dalam keterangan tertulis Jumat (26/10/2020).

Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing Instansi Pemerintah perlu dilakukan ulang untuk mengevaluasi kelompok jabatan ASN atau PNS yang tidak lagi relevan dengan sistem kerja serba digital saat ini.

Untuk melaksanakan mandat penyederhanaan birokrasi, BKN sebagai Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian selain akan menerapkan pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan keahlian atau fungsional, juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi kebutuhan kompetensi ASN. 

Instansi Pusat dan Daerah idealnya menata ulang Anjab-ABK dengan mengacu pada sistem kerja baru, mulai dari memetakan jenis jabatan yang masih relevan dengan kebutuhan dan memangkas jabatan-jabatan yang tidak relevan dengan tuntutan sistem kerja baru.

Penyederhanaan birokrasi lewat pengalihan jabatan akan mempertimbangkan 3 komponen utama, yakni pangkat dan golongan, kualifikasi, dan kompetensi.

BKN kini telah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merealisasikannya sesuai target Pemerintah yakni hingga Desember 2020. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.