Sukses

OJK: Perusahaan Asuransi, Jangan Persulit Nasabah Kalau Mau Klaim

OJK menyatakan kunci utama suksesnya industri asuransi berasal dari kepercayaan masyarakat, baik calon nasabah maupun nasabah.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menyatakan, kunci utama suksesnya industri asuransi berasal dari kepercayaan masyarakat, baik calon nasabah maupun nasabah.

Ketika masyarakat percaya, maka mereka tidak akan segan untuk membeli produk asuransi. Nasrullah bilang, mendapatkan kepercayaan dari masyarakat itu mudah.

"Yang tak kalah penting, karena bisnis kita berbasis trust (kepercayaan), asuransi harus bisa bangun kepercayaan itu. Gampang. Nggak usah mempersulit kalau (nasabah) mau klaim, itu aja," katanya dalam webinar, Selasa (27/10/2020).

Tak cuma itu, agar masyarakat lebih percaya, maka penggunaan teknologi untuk layanan asuransi juga harus dioptimalkan. Digitalisasi asuransi bisa membuat masyarakat mendapatkan produk yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi finansial mereka dengan mudah.

Peluang ini dinilai sangat baik, mengingat penerapan teknologi di Indonesia sudah cukup baik. Hal ini juga dinilai bisa mendukung penetrasi asuransi yang dinilai masih minim.

"Ini peluang bagi kita karena potensi kita masih besar, karena penduduk Indonesia ini besar dari 270 juta jiwa, kalau 20 persennya saja sadar berasuransi, ini pasti meningkat signifikan," katanya.

Nasrullah juga mengingatkan, membangun bisnis asuransi ialah rencana jangka panjang. "Nggak ada bisnis ini 1-2 tahun langsung untung. Menurut studi kami, minimal 7 tahun, cuma ketika dia sudah mulai take off, itu insya Allah cepat bertumbuh untuk mengganti (modal) di masa investasi," katanya.

Nasruah bilang, industri asuransi harus memiliki pandangan yang jauh ke depan. Menurutnya, meskipun pandemi Covid-19 menjadi musibah, namun hal ini harus dihadapi sebagai tantangan untuk industri asuransi agar bisa berpikir kreatif dan inovatif.

"Industri juga harus resilien dan bisa tahan banting dan adaptatif, jangan sampai kita kalah saing dengan yang lain. Harus tough," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Beberkan Alasan Kinerja Industri Asuransi Turun di Tengah Pandemi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan kinerja industri asuransi di tengah pandemi. Meskipun sejak periode Juli hingga Agustus 2020 terdapat peningkatan, namun secara keseluruhan, industri asuransi masih harus bekerja keras untuk kembali bangkit.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah menyatakan, secara keseluruhan, industri asuransi umum dan asuransi jiwa mengalami kontraksi sebesar -1,1 persen yoy (per Agustus 2020).

"Yang kena hit itu terutama asuransi jiwa, kalau bicara dalam konteks aset, karena selain premi turun, nilai aset juga cenderung turun," jelas Nasrullah dalam paparannya di webinar, Selasa (27/10/2020).

Dirinya berujar, pendapatan premi asuransi mengalami penurunan 6 persen yoy. "Biasanya di asuransi umum dan asuransi jiwa tiap tahun naik minimal 10 hingga 17 persen. Aset juga masih bisa naik 5 hingga 12 persen," katanya.

Adapun, sebanyak 80 persen aset industri asuransi khususnya asuransi jiwa berada di pasar modal. Saat ini, kinerja pasar modal juga mengalami kontraksi baik saham, reksadana, obligasi hingga SUN.

Selain dari segi aset dan premi investasi, kinerja industri asuransi juga didasarkan pada nilai investasi. Per Agustus 2020, investasi di industri ini mengalami kontraksi 2,6 persen.

"Sejak Covid-19 turun, sekarang sudah ada gerak naik, mudah-mudahan gerak terus. Biasanya pasar modal akhir tahun cenderung ada kenaikan, mudah-mudahann ini terjadi juga di aset asuransi komersial," kata Nasrullah.

Kendati, Nasrullah menegaskan, industri asuransi saat ini masih berada dalam kondisi keuangan yang sehat. Hal tersebut tercermin dari tingkat Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa yang menyentuh 502 persen dan industri asuransi umum sebesar 330 persen.

"Kalau kita lihat grafiknya cenderung turun meskipun ada batasan RBC minimal 120 persen, tapi secara rata-rata, industri asuransi jiwa RBC-nya 502 persen, jauh di atas ketentuan. Industri asuransi umum juga 330 persen," kata Nasrullah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.