Sukses

Di Tengah Pandemi, Pemerintah Tetap Jalankan Reformasi Sistem Pendidikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan, infrastruktur pendidikan menjadi salah satu yang disorot pemerintah di tengah pandemi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mereformasi sektor pendidikan meskipun masih menghadapi pandemi Covid-19. Salah satu contohnya adalah dengan tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar, sekalipun tidak bertatap muka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan, infrastruktur pendidikan menjadi salah satu yang disorot pemerintah di tengah pandemi. Bagaimana caranya para pelajar maaupun mahasiswa tetap bisa melakukan pembelajaran dengan jarak jauh.

Sehingga dirilislah anggaran untuk pemberian kouta belajar diperuntukan bagi pelajar, mahasiswa, madrasyah, dan pesantren yang nilainya mencapai Rp 7,21 triliun. Anggaran tersebut diberikan sebagai fasilitas pemberian kuota internet untuk masing-masing pelajar.

"Ini saya belum berbicara konten pendidikan, baru kebutuhan dari situasi normal menjadi situasi yang harus pindah menjadi online. Ini membutuhkan sesuatu peningkatan yang sangat besar," kata Sri Mulyani dalam sebuah acara Cerita di Kemenkeu Mengajar, Senin (26/10/2020).

Dia mengatakan, pada saat pemerintah mencetuskan ide untuk anggaran pembiayaan kuota internet bagi pelajar, justru mendapatkan pertanyaan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dirinya bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditanyakan bagaimana jika ada satu keluarga yang memiliki anak dua atau tiga tetapi tidak mempunyai hanphone untuk bisa melakukan kegiatan belajar mengajar.

"Itu baru masalah infrastrukturnya yaitu hardware, belum masalah membayar internet. Dan itu kita lihat observasi pemerintah begitu cepat. Wah ini kayaknya akan menimbulkan krisis dari sisi sekolah makanya Pak Nadiem itu yang terus-menerus meminta agar ada kuota untuk pelajar dan mahasiswa Rp 7,21 triliun," sebut dia.

Bahkan, lanjut dia, ketika pemerintah punya niat baik untuk menganggarkan kouta internet secara bersamaan timbul kekhawatiran dari pemerintahan. Saat itu, terbesit apakah pemerintah mempunyai data nama murid, nomor telepon, hingga kekhawatiran tidak digunakan secara tepat.

"Waktu punya niat baik pun kita straggling dengan data dengan sistem yang sering memunculkan tadi. Apakah ada akuntabilitas begitu dilancarkan semua senang ada survei mengatakan sebagian dipakai untuk game online," katanya.

"Tapi poin saya adalah satu janganlah sampai keinginan kita untuk sempurna mencegah kita untuk berbuat sesuatu. Jadi kita tidak boleh menunggu sampai situasi bagus semua baru kita melakukan dalam situasi seperti ini," sambung dia.

Bendahara Negara ini melanjutkan, pandemi Covid-19 tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir. Di satu sisi pemerintah berpikir dalam jangka panjang harus tetap bisa menyelenggarakan proses pendidikan.

"Kita harus memanfaatkan krisis ini menggunakan krisis untuk merubah. Coba sebagian di akselerasi dalam situasi seperti ini jangan kemudian mengambil excuse atau alasan ini tidak bisa dilakukan. Justru pada saat krisis kita ingin reformasi itu di akselerasi di semua hal pendidikan kesehatan sosial dan juga dari sisi belanja pemerintah," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Simak Rincian Kuota Internet Gratis Bagi Pelajar, Mahasiswa dan Guru

Sebelumnya, bantuan kuota yang sudah diterima oleh masyarakat selama ini, khusus mendukung kegiatan belajar mengajar jarak jauh. Untuk itu, setiap kuota data subsidi, yang diterima masyarakat terbagi dua jenis, yaitu kuota untuk belajar dan kuota umum.

Bagian kuota umum bisa digunakan mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar hanya bisa dipergunakan mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang terdaftar pada kuota-belajar.kemdikbud.go.id

 

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk Subsidi Kuota data internet ini. Karena selama PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), peserta didik banyak mengerjakan tugas-tugas sekolah menggunakan beberapa aplikasi.

Termasuk melakukan kelas virtual dengan bantuan aplikasi seperti WA Vcall (41,18 persen), Zoom (30,59 persen), Google Hangout (6,71 persen) atau sejenisnya dengan konsumsi data internet cukup tinggi. Makanya, ada jatah kuota umum dalam kuota subsidi.

Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie menjelaskan, persentase kuota belajar lebih besar karena memang tujuan dari program ini untuk mendukung pembelajaran. "Tetapi kami tahu Internet bisa digunakan untuk banyak hal termasuk hiburan supaya tidak bosan," ujar Muhammad Hasan Chabibie seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Subsidi kuota dialokasikan untuk peserta didik PAUD sebanyak 20 GB per bulan, peserta didik pendidikan dasar dan menengah 35 GB per bulan, pendidik PAUD dan pendidikan dasar dan menengah 42 GB perse bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB persen bulan.

Dari semua bantuan itu, jatah kuota untuk akses aplikasi atau jatah kuota umumnya 5 GB per bulan dan sisanya adalah kuota belajar. Jadi kuota subsidi sebesar 35 GB per bulan, (5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar). Setiap penerima subsidi bisa memanfaatkan kuota datanya benar-benar untuk pembelajaran jarak jauh.

3 dari 3 halaman

Jawaban Kebutuhan

Kebijakan ini memang untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan keterbatasan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik selama ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi selama pembelajaran jarak jauh.

"Saya bersyukur atas kerja sama dan koordinasi yang baik lintas kementerian dan lembaga sehingga kebijakan bantuan kuota data internet dapat terealisasi. Seluruh penerima manfaat yakni peserta siswa, guru, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan kuota internet sesuai yang diperlukan selama empat bulan ke depan," kata Nadiem Makarim pada saat meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, pada Jumat 24 September 2020.

Terlaksananya kebijakan ini adalah hasil koordinasi antara Kemendikbud dengan pemangku kepentingan lainnya yakni Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.