Sukses

Asyik, Berkat Kebijakan Ini Harga Rumah di Perkotaan Bakal Lebih Murah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyusun aturan pelaksana bank tanah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyusun aturan pelaksana bank tanah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menyusul disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya mewajibkan negara membentuk institusi tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, bank tanah akan tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum semata, namun juga kepentingan sosial seperti perumahan rakyat. Sehingga diyakini membuat biaya pembangunan rumah di perkotaan menjadi lebih murah.

"Pertama adalah bank tanah itu idenya untuk menyediakan tanah milik negara untuk digunakan untuk kepentingan umum seperti taman. Juga kepentingan sosial dengan perumahan rakyat, perhutanan, dan lainnya," ujar Sofyan dalam Konferensi Pers dengan tema Klaster Pertanahan dan Tata Ruang dalam UU Cipta Kerja, Jumat, (16/10).

Adapun mekanismenya, bank tanah akan mengelola tanah-tanah yang selama ini dinilai terlantar atau tidak bertuan untuk dijadikan milik negara. Namun, sebagian dari tanah terlantar yang telah dikuasai negara itu akan dialokasikan untuk perumahan rakyat.

"Tanah di perkotaan milik bank tanah ini bisa berikan untuk harga tanahnya itu bisa lebih murah. Bahkan kalau perlu Rp 0, karena itu tanah negara yang dikelola bank tanah. Jadi, kalau bayar juga murah sekali," terangnya.

Kemudian, sambung Sofyan, tanah terlantar yang telah sah menjadi negara tadi akan dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga terkait. Khususnya untuk membangun perumahan rakyat.

"Tentu ada bagi-bagi tugas, yang membangun kita tahu adalah Menteri PUPR atau nanti mekanismenya misalnya lewat Perumnas. Bahkan di bank tanah dibikin juga lembaga khusus untuk membangun Perumahan Rakyat," tuturnya.

Terkait anggaran pembangunan perumahan rakyat tersebut, juga dimungkinkan mendapat bantuan subsidi dari pemerintah. Sehingga dapat menekan biaya yang lebih rendah lagi.

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan nominal anggaran yang dibutuhkan untuk pembiayaan program perumahan rakyat itu. Adapun anggaran bisa didapatkan dari program Tapera.

"Berapa anggarannya, saya tidak bisa mengatakan, itu adalah di luar kompetensi saya. Tapi sekarang sudah ada lembaga di bank, di OJK yang diwajibkan membentuk lembaga penyedia rumah. Kemudian juga sudah disiapkan Tapera, tabungan perumahan rakyat, yang itu di diambil dari berbagai pihak ada perusahaan, pengusaha dan pekerja untuk supaya ada tabungan untuk perumahan rakyat," tutupnya.

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Butuh 9 Tahun Wujudkan Rumah Murah Melalui Tapera

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, butuh 9 tahun bagi pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera menjadi solusi penyediaan rumah murah bagi masyarakat.

"PP tidak ujuk-ujuk, ada yang bilang time nya tidak tepat, tidak demikian. Kita bisa melihat kembali pada undang-undang 1 tahun 2011 mengenai perumahan dan kawasan pemukiman," ujar Eko melalui Diskusi Online, Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Pada 2011 lalu, pemerintah menerbitkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Aturan ini mengatur pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

"Jadi diundang-undang 1 nomor 2011 itu sudah diamanatkan dibentuk Tapera. Jadi kalau merujuk undang-undang itu kita sudah 9 tahun menunggu PP ini," jelas Eko.

3 dari 3 halaman

Mempercepat Pengadaan Rumah

Eko melanjutkan, melalui BP Tapera pemerintah ingin mempercepat pengadaan rumah bagi masyarakat. Target masyarakat memiliki rumah layak dan mandiri juga ditingkatkan dari tadinya sekitar 56,75 persen menjadi 70 persen tercapai hingga 2024.

"Bersama dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan ya dibahas. Maka ke depan yang tadinya jumlah rumah tangga yang penghuni rumah layak tersebut yaitu 56,75 persen, kita semua ini meningkatkan menjadi 70 persen itu yaitu adalah sampai tahun 2024," tandasnya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.