Sukses

Dipercaya Nasabah, OJK Tak Mau Gagal Digitalisasi Perbankan

OJK menyebutkan mayoritas masyarakat saat ini sudah sangat bergantung pada digitalisasi sistem keuangan, termasuk perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anung Herlianto, mengatakan mayoritas masyarakat saat ini sudah sangat bergantung pada digitalisasi sistem keuangan, termasuk perbankan.

Anung pun mengajak seluruh pelaku industri keuangan untuk melanggengkan program digitalisasi guna menjawab kepercayaan nasabah.

"Jadi jangan sampai kita gagal dalam digitalisasi sistem. Digitalisasi, edukasi terhadap publik sebenarnya dalam rangka inklusi sebenarnya sudah dalam 5 tahun terakhir ini, dan percepatan 3 tahun terakhir," imbuh Anung dalam sesi webinar, Kamis (8/10/2020).

Menurut dia, pihak otoritas mendorong digitalisasi perbankan sebagai bagian dari target inklusi keuangan yang ongkosnya terbilang mahal. Namun, ia menambahkan, proses digitalisasi ini merupakan modal awal agar akses keuangan digital bisa sampai hingga ke remote area.

"Kita suka underestimate, penduduk-penduduk/teman-teman kita yang di remote area. Begitu mereka pegang handphone, mereka sudah bisa melakukan apa saja yang dulu tidak pernah dilayani oleh bank, atau bisa disebut unbankable," kata Anung.

Anung juga mencermati, selama era pandemi Covid-19 yang telah terjadi sekitar 8 bulan di Indonesia, turut mempercepat akselerasi sistem keuangan digital. Seperti pada sektor e-commerce, yang kenaikan transaksi per bulannya saja bisa mencapai 400 persen.

Sebelum terjadi pandemi pada 2019, aktivitas di mobile banking saja telah mencatatkan jumlah yang fantastis, yakni sekitar 2,4 miliar transaksi dengan nilai hampir Rp 4.000 triliun.

"Lalu 8 bulan sejak pandemi, itu akselerasinya jauh lebih besar. Teman-teman kita yang sekarang di rumah itu tidak ingin lagi datang ke bank. Mereka ingin smartphone bisa melakukan apa saja," ujar Anung.

"Dan fakta sebelum pandemi, 97 persen transaksi perbankan itu sudah dilakukan di luar kantor bank. Tapi jangan lupa yang 3 persen itu memiliki 54 persen duit di sana. Itu kaum-kaum kolonial," ucapnya sembari tertawa kecil.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Dukung Skema Baru PLJP Bank Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mendukung perubahan aturan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional dan bank syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia pada pekan lalu. Aturan ini rencananya berlaku mulai 29 September 2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan pihaknya siap melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) antara OJK dengan BI untuk mencegah adanya hambatan dari pelaksanaan PLJP ini.

"OJK siap melakukan penyempurnaan SKB dengan Bank Indonesia dan berencana melakukan simulasi dengan BI agar ketika fasilitas ini dimanfaatkan tidak ada hambatan," kata Anto, Kamis (8/10/2020).

Sebelumnya, BI menginformasikan bahwa dalam PLJP baru ini akan menerapkan bunga setara bunga Lending Facility plus 100 bps sementara Nisbah Bagi Hasil PLJS tetap sebesar 80 persen.

Selain itu, BI juga memperluas agunan yang bisa diberikan ketika bank mengajukan PLJP yaitu agunan aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan atau tanah.

Dari ketentuan PLJP yang baru ini, beberapa poin SKB OJK dan BI terkait PLJP sepertinya harus disesuaikan saat pra-permohonan PLJP/PLJPS.

Ini antara lain terkait informasi bank tertentu yang mengalami kondisi likuiditas dan atau kondisi kesehatan bank yang memburuk serta meminta bank melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan terkait dalam hal akan mengajukan permohonan PLJP atau PLJPS.

OJK juga akan mengkomunikasikan kepada BI dalam hal terdapat informasi mengenai rencana permohonan PLJP atau PLJPS dari bank.

Selain itu, diperlukan juga tambahan poin koordinasi dan komunikasi mengenai keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi nilai pasar kredit, jaminan tanah/bangunan dan/atau agunan lainnya. Serta,keterlibatan kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan agunan PLJP beserta dokumen pendukungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.