Sukses

Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja PLN Tak Ikut Mogok Kerja

Serikat Pekerja (SP) PLN ikut bersuara menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja (SP) PLN ikut bersuara menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnisbus Law. Meski begitu, belum ada rencana untuk mogok Kerja.

Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali mengatakan, SP PLN menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law dan siap mendukung upaya hukum untuk membatalkannya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah melalui pembahasan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) SP PLN hari Senin (5/10/2020) maka menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Abrar, di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurut Abrar, UU Cipta Kerja tersebut merugikan hak-hak pekerja dan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha. "Saat ini dari sekian banyak hal-hal yang merugikan hak-hak pekerja, ditambah lagi hal tersebut telah menciptakan iklim ketidakpastian bagi pekerja," tuturnya.

Di samping itu, SP PLN dengan beberapa Serikat Pekerja, di antaranya Serikat Buruh yang terafiliasi dalam Public Services International (PSI) yakni PP IP, SP PJB, SPEE, FSPMI, dan Federasi Serbuk Indonesia juga menolak cluster Ketenagalistrikan dalam UU Omnibus law yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: III/PUU-XIII/2015.

Abrar pun mengeluarkan instruksi untuk anggota organisasinya, di antaranya berpatisipasi dalam aksi turun ke Jalan bersama peserta demo aksi lainnya.Himbauan untuk melakukan Demo aksi turun ke jalan tersebut dilakukan secara perwakilan per zona atau wilayah.

"Bagi pengurus atau anggota yang bisa ikut berpartisipasi mempertimbangkan situasi dan kondisi di masing-masing daerah dan melalui koordinasi dengan DPP SP PLN, serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19," imbuhnya.

Meski mengeluarkam instruksi turun ke jalan menolak UU Cipta Kerja, DPP SP PLN belum memiliki rencana melakukan mogok nasional.

"SP PLN menilai bahwa belum saatnya untuk menginstruksikan hal tersebut, kepada seluruh pengurus dan anggotanya, walau SP PLN punya dasar untuk melaksanakan mogok kerja dikarenakan terhentinya perundingan PKB antara SP PLN dengan Direksi PLN sejak bulan September 2016," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serikat Pekerja BUMN Tolak Ikut Mogok Kerja Nasional, Ini Alasan

Jutaan buruh dan pekerja mulai Senin hari ini (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020) mendatang kompak melakukan aksi mogok kerja nasional guna menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Sikap berbeda diambil Konfederasi Serikat Pekerja (KSP), yang mengajak anggotanya untuk tetap bekerja meski tidak setuju dengan pengesahan tersebut. Kelompok ini memilih mengajukan gugatan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk penolakan.

Sekretaris Jenderal KSP BUMN Achmad Yunus mengatakan, pihaknya tetap memprotes UU Cipta Kerja lantaran aturan baru ini bakal lebih menguatkan perusahaan dan justru melemahkan pekerja.

"Intinya, kami sependapat dengan organisasi yang lain bahwa disahkannya RUU ini menjadi UU mengkonfirmasi bahwa demokrasi kita dibangun dari, untuk dan oleh kapitalisme," ujar Yunus kepada Liputan6.com, Selasa (6/10/2020).

Namun, ia menambahkan, para pekerja yang mencari nafkah di perusahaan pelat merah berdedikasi untuk tetap bekerja lantaran masyarakat Indonesia masih membutuhkan kehadiran BUMN di tengah krisis pandemi saat ini.

"Saat ini kita harus mengawal dan memastikan BUMN kita betul-betul menjadi buffer perekonomian di tengah ancaman resesi, jadi tetap harus bekerja," tegasnya.

Yunus menyatakan KSP BUMN bakal terus mengawal UU Cipta Kerja. Sebab, pihaknya tidak ingin perusahaan pelat merah secara korporasi turut dirugikan oleh aturan baru ini.

"Terus terang kami belum membaca ribuan pasalnya karena belum sapat diakses UU yang sudah disahkan seperti apa. Apa benar UU ini justru berpihak pada swasta dan bagaimana dengan BUMN kita?" cibirnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.