Sukses

Pengamat Energy Watch: Stimulus Program Kelistrikan Pemerintah Kurangi Beban Masyarakat

Liputan6.com, Jakarta Stimulus program ketenagalistrikan yang diberikan oleh pemerintah sejak maret 2020 dan akan diperpanjang hingga Desember 2020 dinilai merupakan langkah yang tepat. Pengamat Energy Watch Mamit Setiawan menyampaikan stimulus program ketenagalistrikan oleh Pemerintah membantu mengurangi beban masyarakat dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di masa pandemi ini. Ia menyampaikan hal tersebut dalam webinar daring “Perpanjangan Stimulus Listrik dari Pemerintah pada masa PPKM”, Kamis (22/7/20210).

Mamit menyampaikan keuntungan dan kerugian diskon listrik bagi negara dan masyarakat. “Keuntungannya mengurangi beban masyarakat dan UMKM. Apalagi yang berhak mendapatkan subsidi dan potongan adalah kelas rendah 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA”, ujarnya.

“Kerugiannya, menambah beban keuangan negara. Namun ini adalah bentuk kepedulian pemerintah, bahwa negara hadir. Segala upaya dilakukan untuk membantu perekonomian masyarakat dan negara,” Mamit menambahkan.

Mamit juga menyebutkan keuntungan diskon listrik satu mengurangi beban masyarakat dan UMKM, serta diskon listrik menjadi penggerak perekonomian. Tidak hanya itu, diskon listrik juga bisa menjadi upaya menjaga daya beli masyarakat. Selanjutnya adalah keuangan PLN tidak terdampak.

Pemerintah telah menetapkan perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan hingga Desember 2021 berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV, hal ini sama dengan mekanisme penerapan Triwulan II 2021.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan, kebutuhan anggaran untuk stimulus di triwulan III 2021 diproyeksi berjumlah Rp 2,43 triliun untuk sebanyak 26,82 juta pelanggan dengan rincian sebesar Rp 1,99 triliun.

Sementara pada triwulan IV, kebutuhan anggaran stimulus ketenagalistrikan diperkirakan mencapai Rp 2,54 triliun untuk sebanyak 27,12 juta pelanggan (total pelanggan penerima diskon tarif dan pembebasan rekening minimum dan biaya abonemen). Secara terperinci, kebutuhan anggaran tersebut  terdiri atas kebutuhan anggaran sebesar Rp 2,08 triliun untuk diskon tarif tenaga listrik dan Rp 463,1 miliar untuk pembebasan rekening minimum dan biaya beban/abonemen.

“Jadi, total stimulus selama tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp 11,72 triliun yang terdiri dari diskon tarif tenaga listrik Rp 9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen Rp 2,226 triliun,” ucap Ida.

Stimulus ketenagalistrikan ini menyasar sejumlah golongan pelanggan. Stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA  dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala sebesar 50 persen, serta kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya.

"Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik. Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN," ujar Bob.

Selain itu, bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Potongan sebesar 50% hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Bob mengatakan, perpanjangan stimulus ketenagalistrikan tidak akan mengganggu arus kas PLN, sebab PLN hanya bertindak sebagai penyalur bantuan stimulus, sementara dana stimulusnya berasal dari pemerintah. Anggarannya disalurkan oleh pemerintah setiap bulan.

“PLN sifatnya adalah sebagai menyalurkan, artinya uangnya itu dari pemerintah, melalui PLN disalurkan kepada masyarakat,” ungkap Bob. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian ESDM adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral.

    Kementerian ESDM