Sukses

Pemerintah Tebar Diskon Pajak Industri hingga 300 Persen, Ini Syaratnya

Ada penawaran menarik bagi industri yang mampu menghasilkan produk inovatif, yaitu insentif pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri dalam negeri berinovasi guna menghasilkan produk berdaya saing global. Hal ini akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Pangan Barang dari Kayu dan Furniture Ditjen IKM Kemenperin Sri Yunianti menyebut, ada penawaran menarik bagi industri yang mampu menghasilkan produk inovatif, yakni paket insentif fasilitas pajak sampai 300 persen.

"Kami terus mendukung industri terkait inovasi. Antara lain memfasilitasi berbagai program dan insentif fiskal untuk pajak. Jadi ada keringanan sampai 300 persen," ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Rabu (30/9/2020).

Namun, Sri menyebut, ada persyaratan khusus bagi industri yang ingin memperoleh manfaat insentif perpajakkan fantastis ini. Antara lain, perusahaan harus aktif melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

"Manfaat insentif pajak ini hanya diberikan bagi perusahan yang terlibat dalam kegiatan research and development (R&D) untuk menciptakan inovasi, pionir khususnya," ucapnya menandaskan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memberi Efek ke Penghasilan Bruto

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto membeberkan inovasi perpajakan yang dibuat pemerintah demi menggairahkan dunia industri, khususnya investasi. Paket fasilitas pajak ini mulai dari 60 persen sampai 300 persen.

Insentif pajak ini memberi efek kepada penghasilan neto atau bruto. Tertinggi sebesar 300 persen penghasilan bruto diberikan untuk perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

"Pemerintah dalam hal research and development (R&D) memberikan insentif sampai 300 persen. Jadi, beberapa industri yang menggunakan Indonesia sebagai basis, misalnya otomotif, itu mereka bisa mendapat fasilitas hingga sampai dengan 300 persen," ujar Airlangga pada Jumat, 22 Agustus 2020.

Insentif itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 45/2019 yang baru disahkan pemerintah bulan lalu. Menperin menjelaskan UU ini bertujuan memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasi, serta menunjang industri berorientasi ekspor.

Bagi Wajib Pajak Badan yang memberikan pelatihan SDM, seperti magang dan pengembangan vokasi, bisa mendapat deduksi pajak bruto hingga 200 persen.

Ada pula deduksi pajak hingga 60 persen untuk penghasilan neto bagi industri padat karya. Airlangga memandang industri itu memainkan peran penting pada ekspor, sehingga pemerintah memberi deduksi pajak.

Pertimbangan lain adalah meringankan beban perusahaan seperti dalam membayar tenaga kerja di industri ini, sebab labor cost terus meningkat dari waktu ke waktu.

"Insentif pajak ini diperlukan agar industri-industri yang berbasis padat karya yang berorientasi ekspor bisa memiliki daya saing yang kuat dan agar labor intensive industry dapat terus tumbuh dan berkembang," ujarnya.

 Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.