Sukses

Kementan Ajak Petani Sikka Manfaatkan Asuransi agar Tak Rugi

Di tahun 2020, tanaman jagung gagal panen akibat serangan hama Ulat Grayak dan kekeringan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 3.231,5 hektare.

Liputan6.com, NTT- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian kembali mengingatkan petani pentingnya mengasuransikan lahan. Apalagi bagi daerah yang rawan mengalami ancaman gagal panen seperti di Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Di tahun 2020, tanaman jagung gagal panen akibat serangan hama Ulat Grayak dan kekeringan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 3.231,5 hektare. Lahan yang gagal panen tersebar di 12 kecamatan. Selain itu, terdapat lahan seluas 1.028 hektare yang mengalami kerusakan ringan di 21 kecamatan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, mengasuransikan lahan di daerah daerah yang rawan terhadap bencana adalah pilihan terbaik.

“Salah satu keunggulan asuransi adalah membuat petani bisa beraktivitas dengan tenang. Dengan mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), petani tidak akan terdampak kerugian. Petani justru memiliki modal untuk tanam kembali,” tutur Mentan, Kamis (24/9/2020).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy, mengatakan asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang bisa mengcover lahan pertanian dari berbagai ancaman.

“Asuransi menjaga lahan petani dari ancaman kerugian akibat serangan hama seperti hama wereng, ulat, tikus, dan lainnya. Atau akibat cuaca ekstrim yang menyebabkan banjir atau kekeringan, termasuk bencana alam,” katanya.

Untuk mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), petani bisa bergabung dengan kelompok tani. Selain mendapatkan informasi, petani juga bisa dibantu mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan NIK, luas lahan, dan jumlah petak yang diasuransikan.

Setelah itu, data akan direkap koordinator dan disampaikan ke dinas pertanian untuk ditetapkan.

“Berdasarkan form pendaftaran, perusahaan asuransi akan melakukan assesment pendaftaran, dan mengkonfirmasi pembayaran premi. Premi swadaya bisa dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana. Setelah itu polis aktif dan terbit secara otomatis melalui aplikasi SIAP,” terangnya.

Bentuan premi sebesar 80% akan dibayarkan jika Dinas Pertanian telah membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP. Setelah ini, baru petani dinyatakan sah menjadi peserta AUTP pada musim tanam yang didaftarkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dengan Asuransi, Petani OKU Selatan Diminta Tak Khawatir Gagal Panen

Kekhawatiran sedang melanda petani di Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan. Sebab, lahan sawah milik petani gagal panen akibat diserang hama. Untuk menghilangkan kekhawatiran itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak petani untuk memanfaatkan asuransi.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan kekhawatiran petani sebenarnya bisa diatasi jika memanfaatkan asuransi.

“Ada beberapa hal yang bisa mengganggu pertanian. Ada ancaman akibat perubahan iklim seperti kekeringan, banjir, hingga longsor. Ada juga ancaman penyakit seperti serangan hama. Untuk itu petani harus selalu mengambil langkah antisipatif, seperti memanfaatkan asuransi untuk menjaga lahan dari kerugian. Dengan cara ini, petani tidak perlu khawatir. karena lahan yang gagal panen sudah tercover asuransi dan petani bisa memanfaatkan klaim,” tutur dia, Selasa (22/9/2020).

Sementara Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy, mengatakan salah satu program asuransi yang bisa diikuti petani adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Premi yang harus dibayarkan pun relatif terjangkau, sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT.

“Sedangkan nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan. Petani dijamin tidak akan merugi jika menghadapi kendala seperti di atas. Karena lahan sudah ter-cover asuransi,” katanya.

Ditambahkannya, asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usahatani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen. Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya.

Akibat serangan hama kuning di Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan, petani yang takut merugi masih enggan kembali menggarap lahan sawahnya. Utamanya petani di Desa Pematang Danau, Muara Sindang Ilir dan Desa Muara Sindang Tengah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini