Sukses

Pengamat: Pemilik Modal Bank dan Asuransi Bermasalah Harus Berani Tanggungjawab

OJK didorong meminta pemilik bank/asuransi untuk menyuntikan tambahan modal dana segar agar kasusnya tidak merembet ke level pasar keuangan nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengingatkan jika peran industri keuangan dalam perekonomian nasional sangat besar.

Kegagalan menjaga stabilitas sistem keuangan akan memicu krisis ekonomi yang berkepanjangan dan biayanya akan sangat besar. Terutama di tengah pandemik yang saat ini tengah melanda tidak hanya di Indonesia tetapi juga di hampir semua negara.

Dia pun menyoroti mencuatnya berbagai permasalahan bank serta kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi yang terjadi sebelum OJK dibentuk kembali mengemuka di tengah pandemi. 

Kondisi ini disebut ditengarai menjadi salah satu pemicu berkurangnya kepercayaan masyarakat dan juga pemerintah terhadap OJK.

"Berbagai kasus bank dan asuransi ini menutup semua prestasi OJK menjaga stabilitas sistem keuangan. Ibarat peribahasa hapus kemarau setahun oleh hujan sehari," jelas dia dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Dia mengingatkan jika permasalahan di perbankan dan asuransi sesungguhnya sejak awal sudah berlangsung lama. OJK pun memahami hal ini dan berbagai upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikannya.

"Namun demikian, permasalahan di perbankan dan asuransi tersebut sangat kompleks yang membutuhkan sinergi banyak pihak, dan lebih utama lagi ketegasan OJK menjalankan kewenangan yang ada di UU," lanjut dia.

Dia mencontohkan pada kasus Bukopin yang sudah terjadi cukup lama dan lalu memuncak pada 2020. Masalah tersebut terbukti dapat diselesaikan ketika ada ketegasan OJK dalam menentukan strategi penyelesaian, yaitu pemegang saham bertanggungjawab setelah ada perintah tertulis OJK dengan membawa dana segar ke dalam Bukopin.

"Pola ini hendaknya dilanjutkan oleh OJK. Merujuk penyelesaian permasalahan di Bukopin, OJK harus tegas meminta pertanggungjawaban pemilik bank dan/atau asuransi yang saat ini masih bermasalah," imbuh Piter.

Dia menyatakan, solusi utama atas berbagai permasalahan di perbankan dan asuransi adalah adanya suntikan dana segar atau tambahan modal dari pemilik atau dari investor baru.

"Upaya mendapatkan suntikan dana segar atau tambahan modal ini adalah tugas dari pemilik bank atau asuransi. Kalau pemilik tidak sanggup menyuntikkan tambahan modal, maka dia berkewajiban mencari investor baru," tegas dia.

Apabila pemilik bank atau asuransi tidak sanggup menyuntikkan tambahan modal dalam bentuk dana segar untuk memenuhi semua kewajibannya, ia menambahkan, OJK harus berani sesuai kewenangan Undang-Undang untuk melakukan berbagai strategi yang dibutuhkan.

"Untuk kasus bank bermasalah OJK bisa memaksa terjadinya merger atau bahkan mengalihkan bank bermasalah ke LPS atau kalau perlu ditutup agar tidak menjadi benalu di dalam sistem keuangan. Demikian juga untuk kasus asuransi. Harus ada ketegasan OJK memaksa asuransi memenuhi kewajibannya membayar klaim nasabah," tuturnya.

"Ketegasan OJK ini sangat ditunggu dalam rangka menjaga stabilitas system keuangan di tengah pandemi," pungkas Piter.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK: Banyak Asuransi Gagal Bayar karena Tata Kelola Buruk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan utama maraknya perusahaan asuransi mengalami gagal bayar. Buruknya penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) yang menjadi biang keroknya.

"Di Industri Asuransi kita, masih belum baik penerapan GCG nya. Sehingga perusahaan asuransi kerap mengalami persoalan gagal bayar," ujar Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II OJK M Ihsanuddin dalam webinar bertajuk 'Mendorong Penetrasi Berkesinambungan Melalui Peningkatan GCG', Kamis (10/9/2020).

Ihsan mengatakan untuk perusahaan asuransi besar dengan nilai investasi yang juga besar harus memiliki aturan atau SOP yang harus ditaati oleh para fund manager. Seperti menentukan jenis instrumen atau proporsi investasi di instrumen yang dianggap berisiko.

Sehingga manajemen akan tergerak untuk melakukan proses pemantauan secara ketat terhadap penempatan dana investasi. Imbasnya peluang adanya kesalahan pembelian nilai aset yang anjlok hingga nilai sangat rendah bisa di antisipasi. Ujungnya penerimaan premi bisa terus dijaga secara normal oleh perusahaan.

"Di Indonesia sendiri regulasi terkait kewajiban menerapkan GCG oleh perusahaan asuransi telah tertuang dalam Pojk 43/POJK 05 2019 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi mampu melakukan tata kelola dengan baik untuk terhindar dari kasus gagal bayar," sambungnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon yang mengungkapkan bahwa GCG menjadi kunci bagi perusahaan asuransi untuk menghindari berbagai risiko permasalahan termasuk gagal bayar.

"Misalnya ada perusahaan asuransi yang bermasalah dari sisi investasi sehingga mengakibatkan gagal bayar. Ternyata stategi revenue nya atau kegiatan investasi nya tidak memadai. Sekali lagi kuncinya ada di GCG," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Bank adalah lembaga yang menjadi pilihan yang aman untuk meminjam dan menyimpan uang.

    bank

Video Terkini