Sukses

Larang Masuk, Inilah Produk Laut Indonesia yang China Temukan Ada Covid-19 di Kemasan

China telah menginvestigasi produk daging, seafood dengan kemasan dan kontainer pembawa produk yang disinyalir menjadi carrier virus Covid-19 sejak Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta China melarang produk olahan hasil laut (seafood) dari Indonesia masuk setelah adanya temuan virus Covid-19 yang menempel di kemasan pembungkus produk tersebut, yang diketahui diproduksi PT PI.

Mengutip laman Bloomberg, Minggu (20/8/2020), negeri tirai bambu tersebut akan menyetop impor produk seafood dari PT PI selama 1 minggu. Pihak Bea Cukai China lah yang mengidentifikasi temuan virus tersebut.

Bloomberg sudah mencoba mengkonfirmasi perusahaan asal Sumatera Utara tersebut, namun belum ada respon baik melalui teks atau telepon.

China disebutkan telah menginvestigasi produk daging, seafood dengan kemasan dan kontainer pembawa produk yang disinyalir menjadi carrier virus Covid-19 sejak Juni lalu. Dari 500 ribu sampel, terdapat 6 produk yang ditemukan "positif" mengandung virus Covid-19.

Dalam pernyataan publik KKP nomor PP. 01/SJ.4/IX/2020, salah satu dari 6 sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.

Setelahnya, China juga melarang impor daging beku, udang dan sayap ayam dari Brazil. China menemukan bahwa virus Covid-19 bisa menempel di daging salmon beku hingga 1 minggu.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Administrasi Makanan dan Obat Amerika Serikat (Food and Drug Administration) yang tidak menemukan bukti bahwa Covid-19 bisa bertransmisi lewat makanan atau kemasan produk makanan.

Tonton Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Hanya Menghambat Satu Eksportir Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menekankan bahwa temuan virus corona tersebut "hanya terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan," demikian seperti dikutip dari KKP.go.id.

Selain itu, penangguhan hanya berlaku untuk satu perusahaan yang bersangkutan saja.

"Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020," jelas KKP.

"Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke Tiongkok tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan," lanjut pernyataan itu.

"Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT. PI sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa."

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga terus berusaha menjamin keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun untuk pasar domestik dengan merancang berbagai payung hukum untuk pengimplementasian kebijakan tersebut.

Komitmen penjaminan mutu juga ditekankan kepada negara-negara target ekspor Indonesia, termasuk salah satunya, China.

Pada Juli 2020, GACC telah melakukan pertemuan virtual dengan BKIPM yang hasilnya menyepakati sejumlah komitmen, ketentuan, dan regulasi terkait aktivitas ekspor-impor produk perikanan dari kedua negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.