Sukses

Cek Kabar Terbaru Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK 2019

Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 sangat menanti terbitnya Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 sangat menanti terbitnya Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan. Namun, proses perumusan Perpres ini memerlukan waktu yang cukup lama karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain.

"Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP Nomor 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," jelas Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Andi menyampaikan, dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS dan anggota TNI/Polri yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Karena PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS)," ungkapnya.

Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Oleh karenanya diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran gaji pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh maka gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS.

Lebih lanjut, Andi mengabarkan, saat ini Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki fase akhir, yakni tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait. Dalam kaitan ini, Menteri PANRB telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke Menteri terkait lainnya.

"Kementerian PANRB berharap Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penerbitan NIP 45.949 Honorer Lolos PPPK 2019 Tunggu Perpres Gaji Keluar

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu kepastian penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang gaji yang kini masih dalam tahap harmonisasi.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (8/7/2020), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen melaporkan bahwa PPPK hingga kini memang belum ada kepastian kapan akan diangkat.

Suharmen menyampaikan, penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2019 baru dapat dilakukan jika Perpres gaji sudah dikeluarkan.

"Sudah kita lakukan seleksi di 2019 yang lalu, tapi karena Perpres mengenai gajinya sekarang ini masih dalam tahap harmonisasi, sehingga yang lulus PPPK kemarin belum bisa ditetapkan NIP PPPK-nya," ujar dia, Rabu (8/7/2020).

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN sebenarnya sudah sejak lama bersiap untuk sesegera mungkin menetapkan NIP bagi PPPK yang lulus seleksi.

"Tapi seperti tadi disampaikan, apakah kami boleh menetapkan NIP sebelum Perpres itu mengatur soal pembayaran gaji. Maka kami tidak boleh mendahului Perpres. Sebetulnya kami sudah siap untuk Perpres itu," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (6/8/2020) lalu.

Perpres PPPK tersebut lambat dikeluarkan, lantaran menurut informasi yang didengar Bima Perpres PPPK sempat diulang. "Ada masukan bahwa katanya Perpres itu akan menubruk beberapa PP sebelumnya. Kemudian diminta untuk menginisiasi ulang, jadi diulang lagi," ungkapnya.

Menurut Bima, Perpres yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan aturan mengenai jabatan PPPK. Sedangkan Perpres mengenai gaji saat ini statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami menunggu proses itu agar segera dapat ditetapkan. Jika itu sudah ditetapkan, kami akan menetapkan NIP pegawainya sesuai dengan usulan dari instansinya," tutur Bima.

3 dari 3 halaman

Menteri PANRB Bantah akan Pecat 1,6 Juta PNS, Ini Penjelasannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyangkal akan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam upaya menjalankan reformasi birokrasi.

Menurut dia, secara aturan PNS tidak mungkin diberhentikan paksa kecuali dirinya sendiri yang meminta atau pensiun.

"Tidak ada rencana pemberhentian. ASN berhenti kalau pensiun, berhalangan, mundur. Kan tidak mungkin diberhentikan," tegas Tjahjo kepada Liputan6.com, Rabu (8/7/2020).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (6/7/2020) lalu, Tjahjo sempat mengutarakan ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,3 juta lebih ASN yang bakal diberhentikan.

Saat dikonfirmasi, Tjahjo mengatakan, maksud pemberhentian tersebut bukan berarti menyudahi kontrak 1,6 juta PNS. Makna tidak produktif itu merujuk pada posisi 20 persen ASN tersebut yang duduk sebagai tenaga administrasi.

Disebutkan Tjahjo bahwa pemerintah ingin meningkatkan produktivitas para PNS. Salah satunya dengan menghentikan perekrutan orang untuk posisi tenaga administrasi seperti yang dilakukan di CPNS 2019.

"Pengertiannya tidak diberhentikan begitu. Ada proses seleksi intern karena 1,6 juta PNS tersebut adalah kapasitas tenaga administrasi, kan tidak mungkin duduk di posisi tertentu," pungkas Tjahjo. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.