Sukses

Top 3: e-Katalog Persulit UMKM Tawarkan Barang ke Pemerintah

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu (13/9/2020)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai katalog elektronik (e-Katalog) yang dijalankan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuat para pelaku UMKM, khususnya di daerah kesulitan bersaing dalam menawarkan produk barang dan jasanya kepada pemerintah.

Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad mengatakan, hal itu disebabkan oleh adanya persaingan yang tidak seimbang antar pelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di e-Katalog.

Artikel mengenai masalah e-katalog ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu (13/9/2020):

1. KPPU Nilai e-Katalog Persulit UMKM Tawarkan Barang ke Pemerintah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai katalog elektronik (e-Katalog) yang dijalankan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuat para pelaku UMKM, khususnya di daerah kesulitan bersaing dalam menawarkan produk barang dan jasanya kepada pemerintah.

Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad mengatakan, hal itu disebabkan oleh adanya persaingan yang tidak seimbang antar pelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di e-Katalog.

"Berdasarkan kajian KPPU terhadap e-Katalog, utamanya terkait partisipasi pelaku usaha dalam hal keikusertaan pengadaan barang Pemerintah melalui e-Katalog, ditemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan demi semakin terwujudnya persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)," tuturnya dalam sesi webinar, Sabtu (12/9/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. BKN Ciduk Surat Pengangkatan CPNS Palsu di Pemkab Sampang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapati beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala BKN palsu tentang pengangkatan CPNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur.

Surat ini turut dibubuhi tandatangan dan cap pengesahan palsu dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tertanggal 10 September 2020.

Dalam SK tersebut, ditulis seorang pria dengan latar belakang pendidikan S1 Keperawatan diangkat jadi CPNS untuk unit kerja Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Sampang. Oknum tersebut mengklaim sudah dapat menerima gaji pokok sebesar Rp 1.872.400 ditambah dengan penghasilan lain per 1 Oktober 2020.

"Ditilik dari sudut pandang manapun, SK ini bukan produk BKN & jelas PALSU. Tidak bosan Mimin mengingatkan #SobatBKN se-Tanah Air agar berhati2 thd oknum yg mencari keuntungan dg cara2 yg tdk bertanggung jawab," tulis BKN melalui akun resmi Twitter @BKNgoid, Sabtu (12/9/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Pengusaha Nilai Banyak Pemda Tak Jujur Soal Data Pasien Covid-19

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa, menilai jumlah pasien positif Covid-19 lebih tinggi dari yang dicatat Pemerintah sampai saat ini. Menurut dia, saat ini jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 10 persen dari total penduduk.

Sehingga, seluruh kepala daerah diminta tidak lagi menyembunyikan data warganya yang terpapar virus mematikan asal Wuhan itu. Agar proses tracking dapat berjalan baik untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

"Saat ini 10 persen sudah ada penduduk Indonesia terkena Covid-19. Dan ingat, berita itu harus apa adanya dan jangan ditutupi. Jangan sampel-sampel covid itu kecil masuk ke lab-lab pemerintah dan lab lain-lain. Itu nanti proses tracking jadi sulit," ujar dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Pasalnya, sambung Erwin, pihaknya menemukan ada pemerintah daerah yang menyumbat pengiriman data sampel tes Covid-19 ke laboratorium jejaring yang disediakan.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini