Sukses

Lewat Program Ini, Kemenperin Cetak SDM Industri Unggul di Tengah Pandemi

Bappenas memperkirakan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2020 mencapai 8,1 persen hingga 9,2 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi bangsa Indonesia tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional. Dampak ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang melambat sehingga daya serap tenaga kerja di industri berkurang dan meningkatnya pengangguran serta kemiskinan.

Bappenas memperkirakan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2020 mencapai 8,1 persen hingga 9,2 persen dan angka pengangguran diperkirakan naik 4 hingga 5,5 juta orang.

Namun pada akhir Agustus, nilai Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia justru telah berada di level 50,8 atau menandakan sedang ekspansif karena melampaui ambang netral (50,0). Nilai PMI ini merupakan level tertinggi sejak bulan Mei dan menunjukkan geliat industri manufaktur di tengah tekanan pandemi Covid 19.

Capaian positif pada PMI ini juga menunjukkan bahwa langkah pemerintah dalam melakukan mitigasi di sektor industri manufaktur saat pandemi Covid-19 sudah sesuai. Sementara itu, kinerja ekspor impor sektor industri. Pada periode Januari-Juli 2020, sektor industri berkontribusi sebesar 79,94 persen terhadap total ekspor nasional sebesar USD 90,11 Miliar.

Untuk total impor Indonesia periode Januari-Juli 2020 tercatat sebesar USD 81,37 Miliar mencakup komponen bahan baku/penolong, barang modal dan barang konsumsi yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan industri. Capaian-capaian positif tersebut harus terus dijaga dan ditingkatkan kinerjanya. Salah satunya adalah emlalui Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi 3 pilar utama selain investasi dan teknologi.

“SDM yang kompeten dan profesional akan menjadi kunci keberhasilan dari sebuah organisasi. Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa pembangunan nasional saat ini difokuskan pada pembangunan SDM yang berkualitas, sehingga perlu dilakukan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ketika membuka diklat 3 in 1 serentak di 7 balai diklat industri (BDI) secara virtual Kamis (10/9/2020).

Menperin menjelaskan, era revolusi industri 4.0 yang saat ini telah kita alami, membuka kesempatan bagi SDM di berbagai sektor industri untuk memiliki keahlian yang sesuai dengan perkembangan teknologi.

“Untuk itu, diperlukan adanya pembekalan keterampilan dasar, peningkatan keterampilan (up-skilling) atau pembaruan keterampilan (reskilling) bagi para tenaga kerja yang didasarkan pada kebutuhan dunia industri saat ini,” paparnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian melalui menyelenggarakan Pelatihan 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi Kompetensi dan Penempatan Kerja) sebagai wujud nyata peran serta pemerintah dalam usaha untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kompetensi SDM agar siap bersaing.

Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya diberikan kompetensi teknis untuk mengembangkan kemampuan kognitif terkait aspek pengetahuan dan keterampilan saja, tetapi para peserta juga Diberikan pendidikan karakter. Sikap tanggungjawab, disiplin, jujur dan berintegritas tinggi  menjadi modal utama untuk bekal sikap dan siap kerja.

“Kurikulum Pelatihan 3 in 1 dibuat spesifik pada keterampilan tertentu dan harus selaras dengan kebutuhan industri,” tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diikuti Ribuan Orang

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelatihan 3 in 1 saat ini diikuti sebanyak 1.475 orang.

“Pelaksanaan diklat pada hari ini bisa dibilang spesial karena dilaksanakan secara serentak/bersamaan oleh 7 (tujuh) Balai Diklat Industri pada masa adaptasi kebiasaan baru dan diikuti dari berbagai sektor industri dari berbagai wilayah di Indonesia. Pelaksanaan diklat ini diharapkan mengurangi dampak pengangguran yang diakibatkan oleh Pandemi COVID 19 dimasa new normal ini,” kata Eko.

Dalam melaksanakan diklat ini, lanjut dia, para perusahaan industri atau mitra industri telah memiliki; Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 tentang ijin operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19; serta persyaratan lainnya yang sudah di tentukan.

Selain mempunyai ijin dan persyaratan pelaksanaan diklat ini juga diwajibkan menerapkan Protokol Kesehatan baik didalam pelaksanaan diklat maupun diluar diklat dan dipantau secara kontinyu hingga berakhirnya pelaksanaan pelatihan.

“Tujuan dari pelaksanaan pelatihan ini adalah untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan serta menyiapkan calon tenaga kerja yang akan bekerja maupun berwirausaha dan menyiapkan tenaga kerja tersertifikasi yang kompeten dan memiliki daya saing," tutup dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.