Sukses

BKN Buka Konsultasi Online bagi PNS via Whatsapp, Begini Caranya

Untuk mempermudah masyarakat khususnya ASN atau PNS dalam memperoleh layanan konsultasi kepegawaian daring (online), BKN kini membuka pendaftaran konsultasi melalui aplikasi chat.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mempermudah masyarakat khususnya ASN atau PNS dalam memperoleh layanan konsultasi kepegawaian daring (online), BKN kini membuka pendaftaran konsultasi melalui aplikasi chat.

Jika sebelumnya pendaftaran dilakukan melalui surat elektronik atau email, sekarang pendaftaran cukup dilakukan melalui nomor Whatsapp di 08999-2425-15, dengan mencantumkan Nama Lengkap, NIP, Instansi Asal, dan Pertanyaan yang akan diajukan.

"Alasan BKN menjadikan aplikasi chat sebagai tools pendaftaran layanan konsultasi kepegawaian dilatarbelakangi dengan tren penggunaan ponsel pintar yang semakin meningkat," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Hampir seluruh masyarakat di Indonesia memanfaatkan platform chat berbasis aplikasi sebagai wadah berkomunikasi sehari-hari. BKN terus berupaya melakukan terobosan pelayanan publik d di era pandemi Covid-19, salah satunya dengan menghadirkan layanan daring yang semakin mudah dan cepat serta meminimalkan tatap muka langsung.

Konsultasi kepegawaian daring kali pertama telah diadakan pada 10 Agustus 2020. Selanjutnya akan dilaksanakan konsultasi kepegawaian daring kedua pada Rabu 9 September 2020 mulai Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 12.00 WIB dengan mengusung tema Jabatan Fungsional Kepegawaian. Untuk pendaftaran dibuka mulai 7 September 2020 pukul 08.00 WIB, dengan kuota 50 peserta.

Pendaftar dimohon untuk mendaftar sesuai tema yang saat ini disediakan. Bagi ASN yang tidak mendaftar sesuai tema, maka yang bersangkutan tidak akan diberikan kredensial konsultasi kepegawaian. Pendaftaran akan ditutup secara otomatis apabila kuota peserta telah terpenuhi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kian Menjamur, Pemerintah Awasi PNS Radikal Lewat Aplikasi

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan aplikasi ASN No Radikal guna menangkal tindak radikalisme di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang makin menjamur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, peluncuran tersebut merupakan bentuk komitmen untuk melakukan pembinaan yang terus-menerus terhadap PNS yang terpapar radikalisme sebelum diambil tindakan yang tegas.

"Saya mendorong seluruh ASN untuk memiliki komitmen kebangsaan dan persatuan bangsa sebagaimana amanat dalam Pancasila dan UUD 1945," seru Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).

Lebih lanjut, Tjahjo mengingatkan bahwa upaya memerangi radikalisme di kalangan PNS memerlukan langkah-langkah komprehensif yakni melalui sinergitas antar lembaga, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota.

"Kementerian PANRB selama ini selalu membangun komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam upaya membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme," ujarnya.

Sebelumnya, usaha mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian/lembaga pada 12 November 2019. Adapun 11 instansi tersebut antara lain Kementerian PANRB, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, BIN, BNPT, BKN, BPIP, dan KASN.

Sebanyak 11 kementerian/lembaga yang tergabung dalam penanganan radikalisme ASN juga telah membangun Portal Aduan ASN sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran PNS dalam melakukan tindakan dan perilaku yang menentang atau membuat ujaran kebencian. Hingga saat ini, Portal Aduan ASN telah menerima sebanyak 93 laporan pada tahap I, 49 laporan pada tahap II, dan 14 laporan pada tahap III.

Jika Portal Aduan ASN dibangun untuk menerima keluhan masyarakat terkait PNS yang diduga terpapar radikalisme, aplikasi ASN No Radikal merupakan lanjutan untuk penyelesaian kasus radikalisme oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bersifat elektronik bahkan dapat melakukan diskusi secara online. Aplikasi ini untuk memudahkan mekanisme penanganan pengaduan PNS yang diduga terpapar radikalisme.

Tjahjo berharap, keberadaan aplikasi berbasis digital ini dapat memudahkan penanganan radikalisme, terlebih di era pandemi Covid-19 saat ini yang memerlukan adaptasi terhadap tatanan normal baru atau new normal.

"Aplikasi ASN No Radikal ini juga berperan sebagai media pengawasan dan diskusi antar pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah dalam penanganan ASN yang terpapar radikalisme," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Aturan Resmi Diteken, PNS Dapat Pulsa hingga Rp 400 Ribu per Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi memberikan tunjangan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan mahasiswa.

Kebijakan pulsa bagi PNS dan mahasiswa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Menkeu tanggal 31 Agustus 2020.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional PNS.

"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," ujar Menkeu dalam beleid yang diterima Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).

Adapun, besaran biaya pulsa untuk PNS terbagi menjadi dua. Untuk PNS Eselon I dan II/setara, besarannya Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan untuk PNS Eselon III/setara dan tingkat lebih rendah, besarannya Rp 200 ribu per bulan.

Pembagian pulsa ini hanya dibagikan untuk PNSyang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring.

Sementara untuk mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan paket pulsa Rp 150 ribu per bulan, per orang, sesuai kebutuhan.

Untuk anggarannya sendiri berasal dari hasil. optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring serta ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara.

    ASN

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN