Sukses

Lembaga Pemeriksa Terbatas, Sertifikasi Halal yang Diserahkan Baru 296 dari 4.464 Pendaftar

Menag mengusulkan agar Lembaga pemeriksa sertifikasi halal diperluas.

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH), mencatat jumlah pendaftar sertifikasi halal mencapai 4.464 pendaftar pada semester I 2020. Dari jumlah itu, data sertifikasi halal yang sudah selesai diterimakan kepada para pelaku usaha baru 296 sertifikat.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kenapa realisasi sertifikat halal yang diterima masih sedikit, dikarenakan masih banyak hambatan, diantaranya terbatasnya Lembaga pemeriksa sertifikasi halal hanya MUI.

“Memang masih ada beberapa hambatan, tapi dalam waktu dekat kalau undang-undang tentang hak cipta kerja ini bisa disahkan insya allah tidak akan ada masalah lagi, dan waktunya kita percepat tadinya 93 hari menjadi 21 hari saja mudah-mudahan bisa terpenuhi,” kata dalam penandatangan Nota Kesepahaman sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, di Kementerian Agama, Kamis (13/82020).

Dia sangat berharap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bisa segera disahkan. Sehingga berbagai manfaat bisa dirasakan. Ia mengusulkan agar Lembaga pemeriksa sertifikasi halal diperluas.

“Lembaga pemeriksa kita buat bisa Sucofindo, kemudian bisa juga universitas-universitas yang punya lab, dan ormas-ormas Islam yang bisa berfungsi sebagai lembaga pemeriksa halal, dengan begini kita harapkan bisa menjadi lebih cepat,” ujarnya.

Dia mengaku telah diberi arahan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang sekaligus sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait memasukkan ormas-ormas islam berbadan hukum untuk ikut andil dalam membantu mempercepat sertifikasi halal.

“Saya kemarin siang sudah mengatakan kepada wakil Presiden beliau juga ketua MUI beliau memberikan beberapa petunjuk, bagaimana supaya diaplikasikan dengan baik tanpa mengganggu standar yang ada, beliau mengatakan benderanya tetap bendera MUI dalam wadah MUI tapi di dalamnya ada elemen-elemen ormas-ormas Islam yang bersertifikat,” jelasnya.

Elemen ormas yang dimaksud disebutkan seperti Tim fatwa Muhammadiyah yang bisa berkolaborasi dengan Tim Fatwa MUI, sehingga nanti standarisasinya tidak menyimpang dan masih sama.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ternyata, Ini Alasan Menag Masukan Sertifikasi Halal ke RUU Cipta Kerja

Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan alasan masuknya sertifikasi dan standar halal ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). langkah ini agar standar halal segera terwujud.

“Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tidak berjalan efektif karena memang pada waktu itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum terbentuk, kemudian setelah terbentuk belum berfungsi,” kata Fachrul dalam penandatangan Nota Kesepahaman sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, di Kementerian Agama, Kamis (13/8/2020).

Ia pun menyebut proses sertifikasi terlalu lama yakni 93 hari, bahkan praktiknya bisa lebih dari waktu yang telah ditetapkan, dan ada juga yang tidak selesai-selesai. Karena pada saat itu UU nomor 33 tahun 2014 belum begitu jelas arahnya.

“Oleh sebab itu kita sepakat untuk mengajukan ke Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, tapi sebelum itu kami sudah mulai mencoba untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan undang-undang cipta kerja itu yakni memaksimalkan BPJPH,” jelasnya.

Fachrul berharap meskipun kinerja BPJPH sudah dimaksimalkan, ia tetap menginginkan agar Lembaga pemeriksa kehalalan itu diperbanyak tidak hanya MUI saja, melainkan ormas-ormas islam berbadan hukum, universita-universitas yang memiliki lab, dan Sucofindo, agar prosesnya Fatwa bisa lebih cepat.

“Kalau ini bisa dilaksanakan dengan baik, maka kecepatan akan berjalan seperti yang kita inginkan tapi dalam undang-undang ini masih menyebut 21 hari sebelumnya 93 hari. Alhamdulillah sudah cepat jadi 21 hari (proses sertifikasi halal),” ujarnya.

Namun, jika dibandingkan dengan negara tetangga Singapura masih jauh karena hanya 15 hari prosesnya. Kendati begitu, ia senang prosesnya menjadi 21 hari sehingga lebih cepat dibandingkan sebelumnya 93 hari yang dinilai sangat lambat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.