Sukses

Taipan Indonesia Didakwa 112 Kasus Kecurangan Pasar Saham di Singapura

Kris Wiluan (71 tahun) merupakan orang terkaya ke-40 di Indonesia. Total kekayaan bersihnya mencapai USD 240 juta.

Liputan6.com, Jakarta Taipan atau pengusaha asal Indonesia Kris Wiluan didakwa dengan 112 tuduhan melakukan perdagangan palsu dan kecurangan di pasar saham. Hal itu diduga dilakukannya untuk mendorong harga saham KS Energy yang dibawahinya di Bursa Saham Singapura.

Menurut catatan Forbes pada 2009, Kris Wiluan (71 tahun) merupakan orang terkaya ke-40 di Indonesia. Total kekayaan bersihnya mencapai USD 240 juta.

Seperti dikutip The Straits Times, Kamis (6/8/2020), Wiluan yang juga pendiri Citramas Group Indonesia ini juga dituduh menginstruksikan karyawannya bernama Ho Chee Yen atas sebuah kasus.

Dia mengarahkan karyawannya untuk meminta perwakilan perdagangan dari CIMB Sekuritas di Singapura melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun Pacific One Energy.

Pacific One Energy merupakan perusahaan yang juga dikendalikan Wiluan. Adapun transaksi saham palsu tersebut dilakukan beberapa kali antara Desember 2014 hingga September 2016. Tujuannya untuk mendongkrak harga saham KS Energy.

Atas keterlibatan itu, Ho (56 tahun) ikut dikenakan 92 tuduhan atas pelanggaran Securitirs and Futures Act. Jika terbukti bersalah, terdakwa akan dipenjara hingga 7 tahun dan dikenakan denda maksimal USD 250 ribu.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuduhan Lain

Selain itu, Wiluan juga dituduh telah menginstruksikan Ngin Kim Choo, seorang perwakilan perdagangan CIMB Sekuritas yang melayani akun perdagangan Pacific One untuk mengerek saham KS Energy. Transaksi itu beberapa kali dilakukan pada Juni 2015 serta Mei dan Juli 2016.

Wiluan sendiri telah bebas dari dakwaan berkat jaminan USD 250 ribu yang diwakili Penasihat Senior Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari firma hukum Drew & Napier. Sementara karyawannya Ho juga sudah bebas dengan jaminan USD 70 ribu. Keduanya juga menyerahkan paspor mereka.

Sebagai informasi, Wiluan dan putranya Richard James Wiluan pada 2017 lalu sempat diwawancarai oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) Singapura dalam penyelidikan terhadap potensi pelanggaran Pasal 197 dari Securities and Futures Act. Pada saat itu, rekan Wiluan memberikan informasi bahwa Wiluan bisa bebas dengan jaminan, sedangkan putranya bebas tanpa jaminan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.