Sukses

Sempat Jatuh ke Batas Terendah di Juni, Kredit Mulai Bangkit di Juli

Pertumbuhan pada Juni merupakan posisi terendah. Setelah pada akhir Maret pertumbuhan kredit masih mencapai 2,77 persen.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit pada Juni 2020 mencapai batas terendahnya. Posisi kredit berada pada level 1,49 persen secara year on year (yoy). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, menyebutkan pertumbuhan pada Juni merupakan posisi terendah. Setelah pada akhir Maret pertumbuhan kredit masih mencapai 2,77 persen.

"Dapat kami sampaikan per 22 Juli 2020 pertumbuhan kredit menunjukkan peningkatan kembali sebesar 2,27 persen yoy, di mana ini telah melewati batas terendahnya pada Juni 2020 lalu," kata Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, penurunan kinerja intermediasi perbankan akibat pembatasan sosial dan penerapan manajemen Covid-19. 

Namun kondisi berbalik berubah, di mana terjadi kenaikan kembali pada bulan Juli 2020. Hal ini, didorong keberadaan stimulus pemerintah melalui penempatan dana pada bank Himbara senilai Rp 30 triliun dan Rp 11,5 triliun pada sejumlah BPD.

Adapun dari penempatan dana tersebut, Bank Himbara menargetkan akan bisa melipatkannya hingga 3 kali  sampai September mendatang.

Sedangkan untuk penempatan dana di BPD ini, dikatakan masih dalam pantauan OJK. "Kami yakni stimulus yang diberikan pemerintah ini akan berdampak positif pada pertumbuhan kredit dan perekonomian beberapa bukan ke depan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Optimis Kredit Perbankan Masih Tumbuh 4 Persen Tahun Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih meyakini pertumbuhan kredit perbankan pada tahun ini dapat mencapai 3-4 persen di tengah tekanan pandemi COVID-19 yang meningkatkan risiko kredit dan mengurangi permintaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa, menjelaskan fungsi intermediasi perbankan akan terdorong oleh stimulus penjaminan dari pemerintah untuk korporasi dan juga penyimpanan dana pemerintah di perbankan yang dapat melancarkan likuiditas.

“Itu akan memberikan efek yang lebih tinggi, dan perbankan bisa merevisi business plan-nya, perkiraan kita di 3-4 persen (yoy), jadi kalau itu dilakukan akan lebih baik,” kata Wimboh dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2020).

Meskipun masih bertumbuh, proyeksi kinerja kredit perbankan tahun ini hanya separuh dari realisasi tahun lalu. Pada 2019 penyaluran kredit perbankan dapat tumbuh 6,08 persen dibandingkan 2018.

Wimboh mengatakan beberapa kebijakan akan mendorong pertumbuhan kredit perbankan di tengah pandemi COVID-19. Misalnya, kata dia, penempatan dana pemerintah pada bank BUMN dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan bunga rendah. Selain itu, kebijakan untuk penjaminan kredit kepada korporasi juga akan mengerek permintaan kredit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.

    Kredit