Sukses

Curhat Menperin, Kebijakannya Pernah Dituding Pembunuh Massal

Kebijakan Kemenperin terkait pengoperasian industri di masa Covid-19 sempat menuai protes

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan beroperasinya sejumlah pabrik di tengah pandemi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapatkan berbagai respon dari masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, Kemenperin dituding melakukan pembunuhan massal karena kebijakan ini. Padahal, pemberlakuan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) ini juga harus dibarengi protokol kesehatan COVID-19.

“Sejak awal covid masuk kebijakan ini diambil, saya dapat kritikan bertubi tubi masuk wa (Whatsapp) saya, Kemenperin pembunuh massal. Membiarkan pabrik tetap beroperasi. Tapi kami ada pertimbangan lain. Alhamdulilah kami sangat percaya kebijakan yang kami ambil sejak awal pandmei masuk, agar bantu perekonomian tidak jauh terpuruk,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Webinar Relocating Investment to Indonesia in The Time of Covid-19: Opportunity and Challenge INDEF, Selasa (4/8/2020).

Adapun yang termasuk dalam kebijakan tersebut yakni perusahaan wajib melaporkan kegiatan operasional setiap minggunya. Juga pelaporan kesehatan para pegawai atau buruh.

“Harus secara rutin setiap minggu laporkan ke Kemenperin melalui SINAS, laporkan kegiatan di industri masing-masing, berkaitan pelaporan pelaksanaan protokol kesehatan. Apakah ada pegawai buruh yang terpapar dan bagaimana menanganinya, dalam surat edaran sebelumnya kami tetapkan SOP untuk tangani jika di perusahaan ditemukan kasus,” jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetap Bedayasaing

Sementara itu, Kemenperin terus berupaya agar sektor industri manufaktur bisa memiliki daya saing. Bahkan sebelum covid-19 melanda Tanah Air. Alhasil, saat ini bisa harga gas USD 6 per MMBTU bisa dinikmati oleh industri.

“Alhamdulilah berhasil diperjuangkan seluruh industri manufaktur bisa menikmati harga gas USD 6 dibeli industri masing-masing. Ini sangat membantu agar operational cost, production cost bisa ditekan dan bisa timbulkan daya saing produk industri dalam negeri,”

Hal lain yang juga diupayakan Kemenperin yakni kebijakan menghapus pembelian listrik minimal 40 jam. “Itu kita perjuangkan dan dalam rapat koordinasi diputuskan disetujui. Sekarang korporasi perusahaan, industri manufaktur hanya bayar listrik dan gas yang mereka pakai. Jika pakai 20 jam mereka bayar listrik 20 jam,” kata Menperin.

“Ini upaya pemerintah membantu perusahaan hadapi covid-19 pada dasarnya masalah mereka cash flow kami percaya ini bisa membantu,” sambung dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.