Sukses

Top 3: Aturan Baru PNS Pensiun

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa (28/7/2020)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP Nomor 17/2020, terdapat beberapa poin penting perubahan manajemen PNS.

Mengutip isi PP tersebut, Senin (27/7/2020), perubahan yang terjadi pertama, Pasal 3 soal pemberhentian PNS secara langsung oleh Presiden. Sebelumnya, pemecatan PNS dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada Menteri hingga Bupati di instansi masing-masing.

Artikel mengenai aturan baru PNS pensiun tersebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa (28/7/2020):

1. Atur Umur Pensiun hingga Pemberhentian, Ini Penjelasan Lengkap Revisi PP Manajemen PNS

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP Nomor 17/2020, terdapat beberapa poin penting perubahan manajemen PNS.

Mengutip isi PP tersebut, Senin (27/7/2020), perubahan yang terjadi pertama, Pasal 3 soal pemberhentian PNS secara langsung oleh Presiden. Sebelumnya, pemecatan PNS dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada Menteri hingga Bupati di instansi masing-masing.

Namun dengan perubahan tambahan 1 ayat yaitu ayat 7, Presiden bisa langsung memecat PNS tanpa delegasi sebagai bentuk efektifitas birokrasi.

Berikut bunyi pasal 3 ayat 7: Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:

Baca artikel selengkapnya di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Ridwan Kamil: Mungkin Awal 2021 Vaksin Covid-19 Produksi Bandung Bisa Dipakai

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, proses uji klinis terhadap calon vaksin Sinovac Biotech oleh PT Bio Farma di Bandung tengah dilakukan.

Dalam uji coba tersebut, sekitar 1.600 orang dilibatkan sebagai relawan. Mereka akan mengikuti uji coba tersebut dalam jangka waktu 3 bulan.

Ridwan menyebut, jika uji cobanya lancar, maka tahun 2021 vaksin Corona sudah bisa dipakai masyarakat.

"Berita baiknya, vaksin sedang diuji coba di Bio Farma di Bandung, kepada 1.600 relawan. Kalau ternyata lancar, mungkin awal tahun 2021 vaksin produksi Bandung bisa kita pakai untuk masyarakat seluruh Indonesia," ujar Ridwan dalam konferensi pers virtual, Senin (27/7/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. PNS Kini Boleh Cuti Sakit 1 Hari

Pemerintah memperbarui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Poin pembaruan dituangkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 dan memuat beberapa poin penting yang melengkapi atau mengubah aturan sebelumnya, khususnya tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satunya, tentang pengaturan cuti sakit PNS. Sebelumnya, cuti sakit hanya diatur untuk PNS yang sakit lebih dari 1 hari hingga 14 hari saja.

"Ada pertanyaan, bagaimana kalau sakitnya ini hanya sehari? Kalau mau ambil cuti tahunan, sayang, karena hanya 12 hari. Akhirnya terpaksa bolos. Jadi, di PP 17/2020, ditegaskan, yang sakit 1 hari juga bisa ajukan cuti sakit," ujar Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari video yang diunggah akun YouTube Kementerian PANRB, Senin (27/7/2020).

Cuti sakit tersebut diatur pada pasal 320. Sebelumnya, pasal 320 ayat 1 berbunyi: "PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter."

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.