Sukses

Langganan Wifi, 14 Ribu Pesantren Dapat Bantuan Masing-Masing Rp 15 Juta

Tiap pesantren akan menerima bantuan Rp 15 juta untuk mengadakan pembelajaran online selama 3 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Anggaran akan memberikan bantuan Rp 211,73 miliar kepada 14.115 pondok pesantren. Dana ini untuk menunjang pembelajaran online selama masa pandemi Covid-19.

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu Purwanto mengatakan, tiap pesantren akan menerima bantuan Rp 15 juta untuk mengadakan pembelajaran online selama 3 bulan.

"Ada bantuan pembelajaran daring, Rp 15 juta tapi untuk 3 bulan. Jadi Rp 5 juta per bulan untuk 14 ribu pesantren. Ini boleh digunakan untuk langganan wifi, paket data, kabel, mic, lampu, atau kebutuhan belajar daring pesantren," jelasnya dalam sesi teleconference, Kamis (16/7/2020).

Namun, alokasi dana tersebut hanya diberikan kepada pondok pesantren yang belum memulai kegiatan studinya. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan memilah pesantren mana saja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

"Ini jumlahnya beda-beda karena diberikan hanya untuk pesantren yang masih belum buka atau on kembali. Kemenag akan lihat mana-mana pesantren yang perlu dibantu," kata Purwanto.

 

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Total Bantuan

Lebih lanjut, Purwanto juga memaparkan penyaluran dana Rp 2,59 triliun untuk mendukung pendidikan kepada lembaga pesantren. Secara garis besar, jumlah itu terbagi untuk 5 kelompok yang didukung.

"Itu untuk bantuan operasional, pembelajaran daring, insentif guru/ustadz, dukungan pemeriksaan, dan sarana prasarana pesantren. Insentif guru/ustadz masih disiapkan, kerjasama antara kemensos dan kemendes," ujar dia.

Untuk bantuan operasional, ia menambahkan, itu akan diberikan untuk pesantren berkategori kecil, sedang dan besar. Alokasi dananya akan diberikan dalam satu kali (one shot).

"Ini beda-beda bantuannya, tapi sama dalam hal sekali saja diberikan. Dan ini digunakan untuk membantu pelaksanaan protokol kesehatan seperti masker, sabun, dan lain-lain. Kemenag akan berikan pedomannya," tukas Purwanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.