Sukses

Tanah Rampasan Kasus Korupsi dari KPK akan Disulap Jadi Taman Bermain

Total seluruh aset yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN pada Kamis (16/7) ini senilai Rp 36,9 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional menerima dua bidang tanah yang merupakan barang rampasan negara terkait kasus korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, tanah yang terletak di Jakarta dan Madiun ini akan dijadikan taman bermain anak serta Kanwil BPN. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil berencana menjadikan satu bidang tanah seluas 3.400 meter yang berlokasi di Jalan Paso, Jagakarsa sebagai taman bermain anak yang dapat dimanfaatkan secara umum.

"Lahan 3.400 meter itu akan kita jadikan taman, mungkin kita akan kasih (nama) Taman KPK 'managed by' ATR/BPN. Itu letaknya di pinggir jalan," kata dia melansir Antara di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Sofyan menilai ruang terbuka di kota-kota besar, terutama di Jakarta sangat terbatas, sehingga banyak anak-anak yang tidak dapat leluasa bermain dan berlari.

Dia pun meminta kepada jajarannya untuk mengalokasikan anggaran Kementerian ATR/BPN demi membangun taman bermain anak-anak sebagai fasilitas umum.

Dia lebih memilih untuk menjadikan aset tanah negara hasil rampasan KPK atas kasus terpidana korupsi tersebut sebagai ruang terbuka, dibandingkan membangun kantor BPN.

"Saya pikir seluruh kantor saat ini menuju digitalisasi, kantor udah kelebihan, mungkin tahap berikutnya kita bangun kota yang lebih bersahabat. Apalagi BPN tahun 2024 seluruh layanan kita terdigitalisasi," kata mantan kepala Bappenas tersebut.

Adapun Kementerian ATR juga menerima satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan, Kota Madiun, Jawa Timur, senilai Rp 10 miliar.

Aset barang rampasan akan dimanfaatkan untuk dijadikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN di Madiun, Jawa Timur.

"Di Madiun akan digunakan untuk Kantor BPN karena kantor yang ada sekarang sangat sempit, parkirannya di pinggir jalan, sehingga mengganggu pelayanan publik dan mengganggu lalu lintas," kata Sofyan.

Acara penyerahan aset barang rampasan negara ini dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, hari ini. Total seluruh aset yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN pada Kamis (16/7) ini senilai Rp 36,9 miliar.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Serahkan Barang Rampasan 2 Kasus Korupsi ke BPN, Apa Saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan barang rampasan negara dari perkara 2 korupsi. Nilai barang rampasan yang diserahkan mencapai Rp 36,9 miliar.

Barang tersebut berupa satu bidang tanah dan satu bidang tanah beserta bangunan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Total seluruhnya yang diserahkan senilai Rp 36.938.365.000," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil seperti melansir Antara, Kamis (16/7/2020).

Adapun barang rampasan negara itu, yakni satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp 26.883.599.000 dari perkara bekas Kakorlantas Djoko Susilo.

"Tanah yang diserahkan tersebut diperuntukkan untuk lokasi Kantor Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta," ungkap Sofyan.

Selanjutnya, satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan Nomor 6, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Nilai barang rampasan ini senilai Rp 10.054.766.000 dari perkara bekas Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

"Diperuntukkan untuk Kantor ATR/BPN Kota Madiun," kata dia.

Adapun dasar hukum dari kegiatan penyerahan barang rampasan negara itu sebagai berikut.

1. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tangga 4 Juni 2014 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 36/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 Desember 2013 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 20/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 3 September 2013 atas nama terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/KM.6/2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketiga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/Tpk/2017/Pn.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama terdakwa Bambang Irianto yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keempat, Keputusan Nomor 137/KM.6/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Penyerahan barang rampasan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sedangkan pelaksana kegiatan itu adalah Deputi Bidang Penindakan KPK dalam hal ini Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.