Sukses

Sri Mulyani Tindaklanjuti 7 Rekomendasi BPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui ada beberapa temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2019. Temuan tersebut seperti yang diungkap dalam audit dari  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Persoalan tersebut soal Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meski ditemukan beberapa permasalahan, temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran LKPP Tahun 2019. Pemerintah sendiri berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan dimaksud, sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas di masa mendatang.

Adapun beberapa temuan BPK tersebut telah dan sedang ditindaklanjuti oleh pemerintah, antara lain:

1. Terkait dengan kelemahan dalam penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah berkomitmen dengan sangat serius untuk terus mengupayakan agar angka koreksi piutang tersebut dapat semakin berkurang. Sebagai wujud dari komitmen tersebut, Pemerintah telah mulai mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional pada tanggal 1 Juli 2020.

"Dengan penerapan RAS ini diharapkan agar pemutakhiran dan validasi data piutang dilakukan pada setiap transaksi, sehingga Saldo Piutang dapat diketahui secara real time," kata Sri Mulyani.

2. Untuk temuan terkait Penyertaan Modal Pemerintah pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Pemerintah telah meminta PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri untuk merencanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2020 sehingga dapat mendukung penyajian Investasi Permanen pada LKPP Tahun 2020 secara andal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

3. Mengenai temuan terkait penatausahaan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),

Pemerintah akan menyempurnakan peraturan, kebijakan, SOP rekonsiliasi, serta pelaporan dalam rangka penatausahaan aset KKKS. Dari aspek teknologi informasi, Pemerintah akan menyelesaikan interkoneksi sistem pelaporan aset eks KKKS. Inventarisasi dan penilaian aset eks KKKS akan dilanjutkan dengan prosedur pengendalian proses dan pengendalian kualitas yang mengacu pada prosedur, pengendalian proses dan pengendalian kualitas revaluasi BMN.

4. Untuk temuan terkait penatausahaan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pemerintah telah melakukan penyelesaian atas sejumlah aset eks BLBI melalui Lelang, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, Penebusan, dan serah kelola ke LMAN. Pemerintah juga sudah melakukan pengamanan fisik atas sejumlah aset properti dan pengamanan yuridis berupa pencatatan seluruh aset properti sebagai barang milik negara dan pemblokiran aset kredit ke kantor pertanahan terkait.

 

3 dari 5 halaman

5. Berkaitan dengan pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pemerintah akan mencatat pendanaan pengadaan tanah PSN sebagai Belanja Modal pada Kementerian negara/Lembaga terkait, yang akan menambah belanja kementerian negara/lembaga tersebut. Untuk tahun 2020 ini, Pemerintah telah mengatur mekanisme pencatatan ke belanja modal melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.

 

4 dari 5 halaman

6. Untuk temuan terkait penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja,

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, Pemerintah akan terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat pemerintah terkait proses perencanaan, penganggaran, dan revisi anggaran, serta secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran. Selain itu, dari sisi pengawasan, Pemerintah senantiasa akan mengoptimalkan peran APIP untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

 

5 dari 5 halaman

7. Terkait dengan temuan kewajiban atas program pensiun dan potensi Unfunded Past Service Liability (UPSL) pada PT Asabri.

Pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, melakukan reviu dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria serta menyempurnakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.