Sukses

1,6 Juta PNS Dinilai Tak Produktif

Jumlah total PNS di seluruh Indonesia mencapai 4.121.176 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo akan melakukan reformasi birokrasi di lingkup aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Salah satunya dengan meningkatkan produktivitas kerja dari para pegawai negeri.

Tjahjo mengeluh, saat ini masih ada sekitar 1,6 juta PNS yang duduk di posisi tenaga administrasi dan kinerjanya dinilai tidak produktif.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh data terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 30 Juni 2020. Dalam laporan tersebut, terdapat hampir 1,6 juta PNS yang duduk di posisi tenaga administrasi, atau sekitar 38 persen dari total PNS yang ada.

"Itu jumlahnya masih sekitar 1.559.965 orang, atau 38 persen dari jumlah keseluruhan PNS kita," jelas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Suharmen menyampaikan, menurut data per 30 Juni 2020, jumlah total ASN di seluruh Indonesia ada sebanyak 4.121.176 orang. Dari jumlah tersebut, 77 persen PNS merupakan pegawai yang bekerja di pemerintah daerah (pemda).

"Untuk data PNS kita secara keseluruhan untuk pusat, artinya kementerian dan lembaga itu jumlahnya 946.606 orang. Dan untuk seluruh instansi daerah itu 3.174.570 orang, atau sekitar 77 persen dari total pegawai negeri kita adalah pegawai daerah," paparnya.

Sementara dari sisi jenis kelamin, ia melanjutkan, PNS perempuan masih sedikit lebih banyak dari laki-laki, yakni 52 persen berbanding 48 persen.

"Kalau dari sisi gender perempuannya lebih banyak, 2.130.961 orang, dan yang laki-lakinya 1.990.215 orang," ujar Suharmen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menteri PANRB Bantah akan Pecat 1,6 Juta PNS, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyangkal akan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam upaya menjalankan reformasi birokrasi.

Menurut dia, secara aturan PNS tidak mungkin diberhentikan paksa kecuali dirinya sendiri yang meminta atau pensiun.

"Tidak ada rencana pemberhentian. ASN berhenti kalau pensiun, berhalangan, mundur. Kan tidak mungkin diberhentikan," tegas Tjahjo kepada Liputan6.com, Rabu (8/7/2020). 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (6/7/2020) lalu, Tjahjo sempat mengutarakan ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,3 juta lebih ASN yang bakal diberhentikan.

Saat dikonfirmasi, Tjahjo mengatakan, maksud pemberhentian tersebut bukan berarti menyudahi kontrak 1,6 juta PNS. Makna tidak produktif itu merujuk pada posisi 20 persen ASN tersebut yang duduk sebagai tenaga administrasi.

3 dari 3 halaman

Hentikan Perekrutan Tenaga Administrasi

Disebutkan Tjahjo bahwa pemerintah ingin meningkatkan produktivitas para PNS. Salah satunya dengan menghentikan perekrutan orang untuk posisi tenaga administrasi seperti yang dilakukan di CPNS 2019.

"Pengertiannya tidak diberhentikan begitu. Ada proses seleksi intern karena 1,6 juta PNS tersebut adalah kapasitas tenaga administrasi, kan tidak mungkin duduk di posisi tertentu," pungkas Tjahjo. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • Kementerian PANRB merupakan singkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

    Kementerian PANRB

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN