Sukses

Mulai Hari Ini Jam Kerja PNS Dibagi dalam 2 Shift, Simak Rinciannya

Jam kerja untuk PNS, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang bekerja di kantor diberlakukan dengan sistem dua gelombang (shift).

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

Surat tersebut mengatur soal pembagian jam kerja yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, serta pegawai BUMN maupun swasta. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, 15 Juni 2020.

Khusus untuk ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tak akan mengeluarkan aturan terpisah. Artinya, jam kerja PNS akan sepenuhnya mengacu pada SE Nomor 8/2020.

 

"Pak Menpan (Tjahjo Kumolo) tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE KA Gugus Tugas PPC-19 sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam pesan tertulis, Senin (15/6/2020).

Atmaji menjelaskan, jam kerja untuk PNS, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang bekerja di kantor (Work From Office/WFO) diberlakukan dengan sistem dua gelombang (shift).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Rincian 2 Shift Kerja

Sistem shift kerja ini akan dimulai antara pukul 07.00-07.30 WIB. Atmaji menambahkan, selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 yakni 3 jam.

"Kalau shift 1 jam 07.00-15.00, maka shift 2 jam 10.00-18.00. kalau shift 1 jam 07.30-15.30 maka shift 2 jam 10.30-18.30," tuturnya.

3 dari 5 halaman

PNS Belum Boleh Dinas Luar Kota

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem kerja pada Tatanan Normal Baru (new normal) bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). sistem kerja pada new normal akan bersifat fleksibel disesuaikan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

“Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).

Menurutnya, jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif.

Lanjutnya, seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi. Sistem kerja baru dilakukan PNS di kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Masa Transisi

Tjahjo menyebut pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru.

Selain itu PNS juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social atau physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring.

Pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat kesehatan disarankan bekerja dari rumah.

4 dari 5 halaman

Dinas Luar Kota

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. Secara umum, PNS belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.

Kendati begitu, ia menambahkan masing-masing Kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru.

“Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri. Sementara, efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi. Salah satunya (dengan), menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya.

5 dari 5 halaman

Laporan Masyarakat

Sementara itu, laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru. Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Sanksi disiplin yang telah diatur dalam undang-undang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar protokol kesehadan dan menyalahgunakan masa transisi ini.

Ia juga mengingatkan bahwa para ASN harus senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang prima, namun tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi.

“Kuncinya, Bapak Presiden mengingatkan, dalam situasi yang sulit seperti ini ASN harus memberikan pelayanan yang maksimal terbaik kepada masyarakat memperhatikan protokol Kesehatan,” pungkasnya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.