Sukses

PLN: Tak Ada Pemblokiran Pembayaran Tagihan Listrik

Sejumlah pelanggan listrik PT PLN (Persero) mengeluhkan pemblokiran pembayaran tagihan rekening listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pelanggan listrik PT PLN (Persero) mengeluhkan pemblokiran pembayaran tagihan rekening listrik. Hal tersebut tentu menyulitkan masyarakat menunaikan kewajibannya.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Sahril mengatakan, PLN tidak menerapkan pemblokiran pelanggannya, tetapi hal tersebut merupakan proses pendataan ulang yang dilakukan PLN dan pihak perbankan.

"Jadi bukan diblok, jadi proses pendataan ulang di perbankan," kata Bob, di Jakarta, Sebtu (6/6/2020).

Dia menjelaskan, pendataan ulang pelanggan yang dilakukan PLN dan perbankan bertujuan untuk menerapkan prosedur baru dalam pembayaran tagihan rekening listrik.

"Di dalam prosedur pendataan ini kita buat prosesdur baru bagaimana mengelola otomatis, kita buat formulasi," tutur Bob.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Rampung Hari Ini

Menurut Bob, masih tersisa 1,8 juta pelanggan yang dalam proses verifikasi ulang. Namun pada Sabtu (6/6/2020) pukul 11.00 waktu setempat proses tersebut telah selesai sehingga pembayaran tagihan listrik bisa kembali dilakukan.

"Itu sebeneranrnya masih proses 1,8 juta, pelanggan kita perlu verifikasi ulang," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.