Sukses

Top 3: Cerita Perantau Lolos Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat, 5 Juni 2020:

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memasang aturan lengkap untuk bisa masuk Jakarta. Dari sekian dokumen yang harus disiapkan, salah satunya yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Hal ini untuk mengantisipasi arus balik mudik di tengah pandemi virus corona.

Namun sayangnya, dalam pelaksanaannya di lapangan, semua tak berjalan mulus seperti yang dibayangkan. Fitri (25) menjadi salah satu perantau yang sebelumnya mudik dan kini telah berada di Jakarta kembali. Lucunya, Fitri berhasil masuk ke Jakarta tanpa harus membawa SIKM.

Artikel mengenai pengalaman Fitri masuk Jakarta tanpa SIKM ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat, 5 Juni 2020:

1. Cerita Perantau Lolos Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan dari dan ke Jakarta untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Aturan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Alih-alih putar balik jika tak memiliki SIKM, Fitri (25) justru melenggang bebas masuk Jakarta hanya dengan surat keterangan sehat bermaterai.

Berdasarkan penuturannya kepada Liputan6.com, Kamis (6/4/2020), Fitri kembali ke Jakarta setelah sebelumnya memilih pulang saat PSBB berlangsung ke daerah Jawa Timur, yang membuatnya bisa untuk work from home (WFH).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Viral Tarik Tunai di Atas Rp 10 Juta Harus Konfirmasi, Ini Bantahan Bank Bukopin

Bank Bukopin memberikan klarifikasi soal pengumuman kebijakan penarikan transaksi tunai di atas nomimal Rp 10 juta yang beredar di media sosial.

Dalam pengumuman tersebut tertulis, sejak tanggal 2 Juni 2020, transaksi penarikan tunai diatas Rp 10 juta diharapkan melakukan konfirmasi terlebih dahulu H-2 sebelum penarikan.

Direktur Retail Bank Bukopin Heri Purwanto menyatakan jika apa yang disebutkan dalam pengumuman tersebut tidak benar sama sekali.

"Tidak (benar). Betul (itu hoaks)," ujar Heri singkat saat dikonfirmasi oleh Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Kantor, Rumah Makan, dan Toko di Jakarta Bisa Buka dengan Sistem Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan akan melakukan masa transisi menuju kondisi new normal pada Juni ini. Artinya, meskipun tidak dibuka secara keseluruhan, beberapa sektor industri sudah mulai beroperasi namun dengan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan.

Mewakili pengusaha di Jakarta, Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyambut baik rencana pelonggaran PSBB secara bertahap ini. Hal ini dianggap sebagai angin segar bagi pelaku usaha dan pekerja yang dirumahkan agar mulai aktif berkegiatan lagi.

"Dengan dibukanya berbagai pusat perdagangan maka geliat perekonomian di Jakarta mulai bergairah karena sebagai kota jasa, sektor perdagangan menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan perekonomian di DKI Jakarta," ujar Sarman dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Sarman bilang, perkantoran, industri, rumah makan dan pertokoan yang bukan bagian dari mal serta UKM sudah dapat buka kembali dengan sistem ganjil genap, dimana toko yang bernomor ganjil buka saat tanggal ganjil dan sebaliknya.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.