Sukses

Indonesia Tak Sendiri, Ini Deretan Negara yang Tarik Pajak Netflix Cs

Pemerintah AS disebutkan bakal mengambil tindakan atas keputusan penerapan pajak Netflix dan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan kesal dengan kebijakan beberapa negara untuk menerapkan menarik pajak bagi konten digital seperti Netflix, Spotify dan lainnya.

Bahkan, mengutip laman Reuters, Kamis (4/6/2020), pemerintah AS disebutkan bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut.

"Presiden Trump khawatir jika pengenaan pajak tersebut berimbas tidak adil pada perusahaan-perusahaan," ujar Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS) Robert Lightizer dalam sebuah pernyataan.

Lanjut Robert, pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena 'diskriminasi' tersebut.

Adapun, menurut data Federal Register AS, kebijakan pengenaan pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital lainnya diterapkan banyak negara.

Ini antara lain Austria, Brazil, Republik Ceko, negara-negara Uni Eropa, Inggris, India, Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki.

Kantor Perwakilan Dagang AS disebutkan telah meminta pertemuan dengan perwakilan dagang negara tersebut untuk berkonsultasi terkait hal ini.

Sementara itu, ketika disinggung soal pajak Netflix dkk ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani masih enggan memberikan komentar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mulai 1 Juli, Netflix hingga Spotify Kena Pajak 10 Persen

Kementerian Keuangan mengumimkan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Melansir dari siaran pers Kementerian Keuangan, Kamis (28/5/2020), Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Kebijakan ini juga merupakan realisasi dari Pasal 6 ayat 13a Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Dengan demikian, melalui aturan ini maka produk digital antara lain layanan aliran (streaming) musik dan film seperti Netflix dan Spotify, kemudian aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Penerapan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini. Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.