Sukses

New Normal, PNS Rentan Sakit Diizinkan Kerja dari Rumah

Setiap PNS wajib menggunakan masker saat work from office (WFO), menjaga jarak atau physical distancing saat bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menerapkan sistem kerja melalui tatanan normal baru (new normal). Tatanan new normal bagi PNS dipastikan tidak akan mengganggu proses perizinan dan pelayanan publik.

"Arahan bapak Presiden (Jokowi) agar provinsi, kabupaten dan kota yang telah selesai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bertahap, melalui kementerian dan lembaga dan pemda harus memulai sistem kerja baru bagi PNS," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Tjahjo menjelaskan, bahwa sistem kerja baru dilakukan dengan mengoptimalkan layanan masyarakat pada berbagai sektor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam menjalani sistem kerja baru, ia mengimbau setiap PNS wajib menggunakan masker saat work from office (WFO), menjaga jarak atau physical distancing saat bekerja, dan menerapkan perilaku sehat di kantor.

Selain itu, ia juga memberikan arahan agar kepala instansi pemerintah membagi tugas selama berlangsungnya tatanan new normal. Misalnya, kepada PNS yang berusia di atas 50 tahun, atau yang rentan tertular penyakit, agar diizinkan bekerja dari rumah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bagi Tugas

Sistem pembagian tugas berjadwal atau sistem shift juga dapat dilakukan terutama untuk melindungi pegawai dari penularan (Covid-19). Hal yang ditegaskan adalah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. "Yang penting pengambilan keputusan perizinan jangan sampai terganggu, dan produktivitas ASN bisa ditingkatkan melalui WFH," tegasnya.

Tak hanya itu, Tjahjo juga menghimbau agar setiap acara yang bersifat seremonial atau rapat dapat dibatasi jumlah pesertanya, sehingga tidak melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bagi PNS yang bekerja di kantor (WFO) agar tetap menjaga jarak aman, rutin membersihkan tangan, dan menggunakan masker.

 

3 dari 3 halaman

Beradaptasi

Lebih lanjut disampaikan, ada tiga fokus utama yang harus dilaksanakan para ASN, yaitu sistem kerja yang fleksibel, pengaturan sistem kerja atau jam kerja yang baik, serta optimalisasi infrastruktur-infrastruktur penunjang melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Di tengah pandemi ini, sistem manajemen kinerja ASN diharapkan dapat semakin beradaptasi antara lain melalui pertemuan virtual selama tatanan normal baru dengan tetap menitikberatkan perhatian pada pencapaian target kinerja ASN," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini