Sukses

Belanja Online Bakal Kena Pajak 10 Persen, Apa Kata Masyarakat?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020

Liputan6.com, Jakarta - Tren belanja online di Indonesia semakin populer, separuh orang Indonesia gemar belanja online apalagi didukung dengan berkembangan teknologi yang kian hari semakin canggih. Tentunya ini memudahkan konsumen dalam melakukan aktivitas belanja produk dan menggunakan jasa digital baik dalam negeri maupun luar negeri.

Melihat hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.

Kendati begitu, menurut Hayfa Rosyadah (23) karyawati disalah satu perusahaan di Bandung yang gemar berbelanja dan berlangganan jasa digital, menyatakan tidak mempermasalahkan jika nantinya PPN 10 persen diterapkan 1 Juli mendatang.

“Kalau alasannya bantu ekonomi negara setuju-setuju saja. Cuma artinya nanti tergantung kemampuan pasar buat lanjutin langganannya atau enggak. Kan sekarang, mungkin banyak yang langganan karena harus dirumah saja, jadi banyak yang langganan,” kata Hayfa kepada Liputan6.com, Senin (1/6/2020).

Namun, menurut Hayfa keadaan akan berubah kembali disaat sudah memasuki fase new normal. Karena sebagian masyarakat Indonesia akan beraktivitas di luar rumah lagi, sehingga tidak lagi berlangganan jasa digital seperti Netflix hingga game, dan juga belanja online lainnya.

“Kalau nanti, pas sudah new normal mungkin gak banyak orang yang punya banyak waktu luang. Apalagi biaya langganannya nambah, jadi bisa aja malah gak pada langganan,” ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsumen Lainnya

Begitupun dengan Ade (24). Pekerja swasta yang juga gemar belanja online ini, mengaku juga tidak mempermasalahkan apabila diberlakukan PMSE PPN hingga 10 persen.

Baginya, yang terpenting kebijakan pajak tersebut bisa konsisten untuk ke depannya.

“Kalau ada pajak setuju-setuju saja, karena memang setiap usaha itu harus kena pajak jangan hanya  dalam negeri doang yang kena pajak yang luar pun harus  kena pajak biar adil. Kita bayar lebih gak apa-apa yang penting pemasukan untuk negara,” ujar Adena.

Namun, Ade menyarankan agar konsumen yang gemar belanja produk online dan pengguna jasa digital lebih baik menentukan alternatif lain.

Dia mencontohkan, misalnya belanja produk dalam negeri daripada membeli barang impor dan menggunakan aplikasi tidak berbayar alias gratis. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini