Sukses

Top 3: Kriteria Daerah yang Boleh Buka Mal

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu, 31 Mei 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan lima fase pembukaan tatanan kehidupan baru (new normal) bidang perdagangan. Hal ini dalam rangka secepatnya menggerakkan ekonomi rakyat di sektor perdagangan. 

Penerapan pembukaan aktivitas perdagangan khususnya di tempat-tempat usaha yang menggerakkan roda perekenomian akan dilaksanakan pada Juni 2020 mendatang dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat danpengawasan serta evaluasi secara menyeluruh.

Jenis aktivitas perdagangan yang akan mulai dibuka dalam new normal, meliputi pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, Department Store), restoran/rumahmakan/warung makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan, restoran di Rest Area, alon/Spa, tempat hiburan/pariwisata.

Namun demikian ada kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu daerah agar bisa kembali membuka aktivitas. Pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori Rt < 1.

Artikel mengenai kriteria daerah yang diizinkan kembali membuka mal ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu, 31 Mei 2020:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Ini Kriteria Daerah yang Diizinkan Buka Mal, Apa Saja?

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menyampaikan bahwa pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori Rt < 1. Hal ini dalam rangka menggerakkan ekonomi rakyat di sektor perdagangan.

Saat ini ada sekitar lebih dari 100 daerah zona hijau (kabupaten/kota) di 8 provinsi, yakni Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau. Kondisi ini bisa bertambah atau berkurang tergantung tingkat kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang telah diterapkan.

Evaluasi dan penentuan status wilayah tersebut ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah setempat.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 4 halaman

2. Cek di Sini, Perusahaan Otomotif Buka Lowongan Kerja buat 7 Posisi

Bagi yang minat bekerja di dunia otomitif ada peluang terbuka. PT Honda Prospect Motor (HPM) membuka lowongan kerja untuk 7 posisi sekaligus.

Melansir laman resmi perusahaan, honda-indonesia.com, Sabtu (30/5/2020), ketujuh posisi yang ditawarkan yakni Staf Produksi Frame, Staf Produksi Mutu, Staf Mutu Pembelian, Staf Audit Internal, Staf Logistik, Staf Pergudangan dan Staf Impor.

Perusahaan menetapkan persyaratan umum atau kualifikasi bagi yang minat melamar pekerjaan tersebut. Dalam proses pengiriman lamaran, HPM menetapkan proses rekrutmen secara online.

Baca artikel selengkapnya di sini

4 dari 4 halaman

3. Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang hingga 7 Juni 2020

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H hingga 7 Juni 2020.

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” beber Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini