Sukses

Ada Panduan New Normal, Kapan PNS Mulai Masuk Kantor?

Kementerian PANRB sudah mulai menyusun skema new normal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai menyusun panduan new normal bagi pelaku usaha dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tengah pandemi Virus Corona. Panduan tersebut merinci satu persatu hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar produktivitas mulai berjalan normal.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga sudah mulai menyusun skema new normal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setidaknya ada 3 komponen yang disusun untuk mendukung hal tersebut.

Lalu, kapan PNS mulai efektif bekerja di kantor?

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pihaknya masih menunggu arahan gugus tugas penanganan Virus Corona terkait pengefektifan kembali PNS bekerja dari kantor.

"Kami masih menunggu arahan dari gugus tugas," ujar Dwi kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (25/5/2020).

Dwi mengatakan, hingga kini pihaknya masih mematangkan seluruh komponen yang dibutuhkan untuk penerapan new normal. Selain itu, Kementerian PANRB juga belum menentukan golongan usia yang diperbolehkan bekerja aktif kembali dari kantor.

"Hingga kini belum ada pemikiran tentang usia," katanya.

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Skema New Normal untuk PNS

Kementerian PANRB menyusun skema panduan The New Normal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja di masa pandemi Virus Corona. Ada 3 skema yang sedang disiapkan oleh pemerintah.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan ada tiga komponen yang telah disiapkan oleh pemerintah. Pertama. penerapan protokol kesehatan yaitu jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.

"Kemudian juga perlu penyesuaian sarana dan ruang kerja," ujar Dwi kepada Merdeka.com, Jakarta, Selasa (25/5).

Komponen kedua adalah penerapan teknologi informasi dan komunikasi yaitu e-office (less paper/paper less), kemudian menyiapkan digital signature dan mengurangi rapat fisik atau sebagian besar rapat secara virtual. "Komponen ketiga adalah penerapan flexible working arrangement yaitu bekerja bisa dari kantor, rumah, tempat lain" jelasnya.

Dalam hal penerapan flexible working, nantinya akan disusun mengenai PNS yang bisa dan tidak bisa bekerja dari kantor. Kemudian menyusun jenis pekerjaan yang bisa dan tidak bisa dilakukan di luar kantor. Lalu akan disusun mengenai jumlah waktu efektif bekerja.

"Manajemen kinerja diperkuat yaitu output jelas, siapa mengerjakan apa jelas, target waktu jelas. Yang tak kalah penting adalah harus diperkuat dengan IT system," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini