Sukses

BUMN Dilarang Garap Proyek di Bawah Rp 14 Miliar, Pengusaha Senang

Erick Thohir melarang perusahaan BUMN mengikuti tender proyek di bawah Rp14 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk melibatkan pihak swasta dalam menggarap proyek dalam negeri di bawah Rp 14 miliar kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), disambut baik oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming.

Maming menyebutkan, perusahaan swasta memiliki peranan besar dalam membantu pemerintah mengelola sejumlah proyek pembangunan dalam negeri.

Selain itu, dirinya menyebutkan sudah saatnya para pengusaha UMKM diberikan kesempatan yang lebih luas untuk berkarya dan mengembangkan usahanya.

"Kami mendukung penuh keputusan Menteri BUMN untuk menggandeng perusahaan swasta dalam menggarap proyek-proyek pembangunan dalam negeri kepada pelaku UMKM. Sudah saatnya para pengusaha UMKM diberikan kesempatan yang lebih luas untuk berkarya dan berkontribusi untuk negara. Lagi pula, perusahaan swasta memiliki peranan penting untuk meningkatkan neraca perdagangan yang diperlukan untuk membiayai pembangunan," papar Maming, seperti keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Lebih lanjut, Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan tersebut mengungkapkan bahwa di HIPMI terdapat banyak pengusaha UMKM dan startup yang memiliki potensi untuk berkembang namun kerap kali kesempatan mereka untuk bersinergi dengan pemerintah terbentur dengan masalah persaingan tidak sehat dan praktik monopoli.

"Perlu support maksimal dari pemerintah agar kedepannya generasi muda tidak ragu untuk jadi pengusaha. Di HIPMI sendiri mayoritas terdiri dari pelaku UMKM dan startup, mereka memiliki keahlian dan menguasai bidang usaha masing-masing, namun potensi ini sering kali belum tersentuh karena minimnya kesempatan untuk bersinergi dengan pemerintah," imbuh Maming.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buat Skema Kerjasama

Dengan keputusan ini, Maming berharap, pemerintah dapat membuat skema kerjasama dengan perusahaan swasta dan melibatkan pihak swasta dalam setiap perencanaan pembangunan infrastruktur publik. Sinergi antara pemerintah dan pihak swasta dikatakan Maming, akan membawa keuntungan bagi kedua belah pihak.

"Keuntungan yang didapatkan pemerintah antara lain dapat mengurangi belanja APBN dan pinjaman, tidak menimbulkan utang dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sebagai upaya pemerintah dalam mengentaskan pengangguran. Sementara untuk pihak swasta, mereka dapat memperoleh kompensasi secara langsung atau tidak langsung dan mendapatkan pengakuan atas kinerjanya, sehingga dapat memudahkan perusahaan dalam menjaring relasi bisnis kedepannya," pungkas Maming.

Sebelumnya, Menteri BUMN Ercik Thohir menyatakan bahwa perusahaan BUMN dilarang mengikuti tender proyek di bawah Rp 14 miliar. Proyek di bawah nilai tersebut harus dikerjasamakan dengan UMKM. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menghapus praktik monopoli proyek dan membantu pelaku UMKM agar dapat lebih berkembang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini