Sukses

Bawa Dokumen Lengkap, Penumpang Pesawat Belum Tentu Bisa Terbang

Penumpang pesawat diwajibkan melewati 3 cek poin sebelum mendapatkan surat izin kesehatan layak terbang.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Cengkareng, Tangerang, Banten mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang berencana ke luar kota menggunakan pesawat untuk melengkapi dokumen perjalanan sebelum melakukan pembelian tiket pesawat. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak ditolak berangkat saat berada di bandara.

Namun meskipun dokumen yang disiapkan lengkap, calon penumpang belum tentu bisa berangkat. Alasannya, ada pemeriksaan lain yang harus dilakukan usai pengecekan dokumen.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain, surat perjalanan dinas baik untuk bisnis maupun urusan kantor, kemudian surat sehat dari instansi terkait. Kemudian hasil test Virus Corona yang masih berlaku, minimal sudah dilakukan sejak 7 hari sebelum keberangkatan.

"Harus sudah beli tiket jadi kan sama tadi ini kan prinsipnya sama Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 2020. Jadi syarat membeli tiket pesawat adalah yang bersangkutan harus punya dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat kesehatan berupa surat keterangan sehat, dan yang terpenting adalah bebas atau punya hasil rapid test," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta (Soetta) Anas Ma'ruf, di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

KKP Bandara Soetta bekerja sama dengan maskapai agar pembelian tiket selama pandemi Virus Corona tidak dilakukan secara online melainkan langsung datang ke kantor penjualan tiket. Di kantor penjualan tiket, penumpang juga diharuskan membawa dokumen lengkap.

"Kalau itu harusnya nggak bisa beli tiket dan oleh regulator yang berwenang itu memang diatur untuk pembelian tiket pesawat seperti itu dalam kondisi seperti ini tidak melalui online. Jadi mereka harus datang ke kantor yang ditunjuk oleh maskapai. Nah kemudian syaratnya adalah tadi punya dokumen perjalanan dan juga punya dokumen kesehatan," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahapan Pemeriksaan Dokumen Penumpang

Anas melanjutkan, setiap penumpang diwajibkan melewati 3 cek poin sebelum mendapatkan surat izin kesehatan layak terbang. Jika lolos cek poin pertama tetapi tak lolos cek poin kedua maka penumpang tetap tidak bisa terbang. 

Cek poin tersebut pertama, penumpang akan diperiksa dokumen kesehatan sebelum memasuki ruang chek-in keberangkatan.

"Di bandara nanti di sana dilakukan pengecekan. Paling tidak minimal ada 3 cek poin. Cek poin pertama adalah oleh tim gugus tugas. Jadi dokumen kesehatan, dokumen perjalanan, nanti disesuaikan juga dengan KTP nya di cek. Oke lolos masuk," jelasnya.

Kemudian, cek poin kedua adalah pengecekan kondisi tubuh. Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi penumpang tiba-tiba sakit atau demam sebelum melakukan perjalanan.

"Kita melakukan pembersihan kembali karena seseorang bisa saja dokumen lengkap tapi pada waktu di cek kondisi kesehatannya tidak memenuhi, suhunya dan sebagainya," jelas Anas.

Setelah menjalani kedua tahap tersebut, penumpang yang sudah lulus dokumen perjalanan dan tes kesehatan akan diberikan surat izin kesehatan.

"Setelah itu kemudian kalau memang syarat dipenuhi semua baru kemudian diterbitkan izin kesehatan atau clearance kesehatan," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.