Sukses

4 Negara Eropa Ini Tolak Beri Bailout ke Perusahaan Tax Havens

Dana bailout diberikan sebagai bentuk bantuan kepada perusahaan menghadapi dampak Virus Corona (Covid-19).

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 4 negara Eropa memblokir perusahaan yang terkait dengan negara surga pajak (tax havens) untuk menerima dana talangan (bailout) pemerintah. Keempat negara tersebut antara lain Prancis, Polandia, Belgia dan Denmark.

Keempatnya telah mengumumkan langkah-langkah untuk mengecualikan beberapa perusahaan dari program bantuan yang didanai wajib pajak. Dana bailout diberikan sebagai bentuk bantuan kepada perusahaan menghadapi dampak Virus Corona (Covid-19).

Hingga Selasa, lebih dari 4,8 juta orang telah terjangkiti Covid-19 di seluruh dunia, dengan 318.833 kematian, menurut data Universitas Johns Hopkins.

Pandemi tersebut telah memaksa para pemimpin dunia untuk menerapkan langkah-langkah keuangan darurat dan paket-paket stimulus agresif dalam upaya untuk menghindari kehancuran ekonomi.

Melansir laman CNBC, Rabu (20/5/2020), Belgia menjadi negara Uni Eropa keempat yang mengeluarkan undang-undang untuk mencegah bantuan mengalir kepada perusahaan-perusahaan yang mendapatkan fasilitas bebas pajak.

Undang-undang, yang diadopsi pada 7 Mei, menetapkan bahwa bisnis apa pun yang memiliki tautan ke fasilitas bebas pajak, baik yang melalui pemegang saham atau anak perusahaan dipastikan tidak akan dapat menerima bantuan negara.

Polandia, Prancis dan Denmark juga mengusulkan amandemen serupa. Ketiganya menolak memberikan bantuan kepada perusahaan yang beroperasi di yurisdiksi yang oleh UE, dianggap tidak kooperatif membayar pajak.

Dalam daftar hitam tersebut, UE mengidentifikasi 12 negara yang dinilai gagal memenuhi standar tentang pertukaran informasi pajak yang terbuka dan lancar.

Diketahui, tak satu pun dari negara-negara dalam daftar hitam merupakan anggota Uni Eropa. Blok ini mengklaim semua negara anggota sepenuhnya patuh soal aturan pajak. Ditambah adanya tingkat pengawasan yang tinggi daripada negara-negara lain di seluruh dunia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Negara Tax Havens

Juru bicara Komisi Eropa, mengatakan semua merupakan hak dari negara-negara anggota bila berkaitan dengan pemberian bantuan. Maupun merancang langkah-langkah yang sesuai dengan aturan UE. 

“Seperti untuk mencegah penipuan dan penggelapan pajak atau penghindaran yang agresif."

Pada saat yang sama, dikatakan negara-negara anggota "harus mematuhi" dengan kebebasan mendasar yang dijamin Perjanjian Uni Eropa, termasuk terkait kebebasan pergerakan modal hingga orang.

"Ini berarti mereka tidak dapat mengecualikan perusahaan dari skema bantuan berdasarkan markas besar atau tempat tinggal," tambah mereka.

Alex Cobham, Kepala Eksekutif Tax Justice Network, percaya bahwa pandemi telah menarik biaya yang besar dari sistem perpajakan internasional yang diprogram untuk memprioritaskan perusahaan raksasa daripada kebutuhan masyarakat lainnya.

 “Selama bertahun-tahun, negara bebas pajak seperti Kepulauan Virgin Britania Raya, Belanda, dan Luksemburg telah memicu persaiangan, menyerahkan kekayaan dan kekuasaan kepada perusahaan terbesar," tambah Cobham.

Juru bicara kementerian keuangan Luxembourg angkat suara perihal ini. "Mengkarakterisasi Luksemburg sebagai surga pajak sepenuhnya tidak berdasar, dan mencerminkan pandangan yang sudah usang, tidak hanya tentang negara itu sendiri tetapi kerangka kerja perpajakan internasional saat ini secara lebih umum."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Eropa