Sukses

Sudah Ajukan Keringanan Kredit Tapi Belum Disetujui, Ini Penyebabnya

OJK mengungkapkan penyebab pengajuan restrukturisasi atau keringanan kredit debitur tidak langsung disetujui oleh perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana membeberkan penyebab pengajuan restrukturisasi atau keringanan kredit debitur tidak langsung disetujui oleh perbankan.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh verifikasi data dan kondisi debitur yang tidak bisa dilakukan serentak mengingat jumlah nasabah cukup besar.

"Berbagai kendala yang pertama tentunya bekerja dari rumah ini kesulitan perbankan untuk melakukan tatap muka, verifikasi data dan pengkinian kondisi debitur. Ini tantangan utama. karena memang tidak bisa melakukan tatap muka memastikan debitur memerlukan restrukturisasi," ujarnya melalui Video Conference, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Tantangan kedua kata Heru adalah proses restrukturisasi harus dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam kredit restrukturisasi.

Di mana hal tersebut berpotensi menghambat proses percepatan stimulus. Lalu ada juga persetujuan restrukturisasi kredit yang harus naik satu tingkat menimbulkan bottleneck.

"Menyikapi ini kita memahami dan bank melakukan satu satu aasesment itu. Padahal ribuan nasabah sehingga bank merasa kesulitan sehingga kita sarankan bisa dalam satu keranjang untuk diproses tapi kita tekankan harus hati-hati. Kita akan melakukan post audit apakah yang dilakukan itu betul," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bank Harus Hati-hati

Hal lain kata Heru adalah, perbankan hati-hati melakukan restrukturisasi. Untuk nasabah yang memang sudah macet sebelum pandemi, bank tidak akan menyetujui pemberian keringanan kredit.

"Perbankan secara tepat harus melakukan identifikasi dampak covid tentunya perbankan harus melakukan berbagai mitigasi rentetan kasus pandemi terhadap kinerja perbankan," katanya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.

    Kredit

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

Video Terkini