Sukses

THR ASN Kemenko Perekonomian Cair Sejak Pekan Lalu

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2020 sebagai payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparat Sipil  Negara (ASN) atau PNS di lingkup kementerian pada Jumat, 15 Mei 2020. Pemberian THR mengacu PP Nomor 24/2020 dan PMK No. 49/2020. 

Ini diungkapkan Kepala Biro Umum Kemenko Perekonomian, Hari Kristijo. "Di Kemenko perekonomian, THR untuk PNS telah cair pada 15 Mei 2020," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (18/5/2020).

Sementara itu, untuk THR non-PNS, meliputi supir, satpam, dan pramubakti, akan dibayarkan maksimal pada 22 Mei mendatang.

"THR untuk Non PNS, yang dikontrak oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen, wajib dibayarkan maksimum 22 Mei 2020. Non ASN yang menerima THR adalah Sopir, Satpam, Pramubakti," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2020 sebagai payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Adapun PMK No. 49/2020, memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PNS Kemenkop dan UKM Terima THR Hari Ini

Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai tersebut rencananya cair serentak pada hari ini, Senin (18/5/2020).

“Mulai hari ini. Insya Allah serentak,” kata Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan, kepada Liputan6.com.

Ia memastikan bahwa pegawai Kementerian Koperasi dan UKM akan mendapatkan jatah THR hari ini, sesuai dengan sistem yakni rutin  penyaluran THR melalui Bank yang bersangkutan dengan pegawai.

Selain itu, pihaknya mengikuti arahan Kementerian Keuangan terkait pencairan THR bagi pegawainya.  “Setahu saya tidak ada pemotongan sesuai dengan ketentuan dari Kemenkeu saja,” ujarnya.

Kendati begitu, seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, bahwa pemberian THR bagi PNS ini ditargetkan dapat tuntas pada Jumat (15/5).

Namun Andin juga menyebut pembayaran THR bisa dilakukan hari berikutnya, termasuk bagi pegawai Kementerian Koperasi dan UKM yang pada hari ini baru serentak pencairan THR.

Lanjut Rully, ia menegaskan hari ini pencairan THR akan dilakukan serentak. Sejauh ini ia mengatakan belum ada kendala terkait pencairan tersebut, semua ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020. Seperti yang diketahui dalam aturan ini tidak disebutkan kapan batas akhir suatu instansi pemerintah untuk mencairkan THR.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara.

    ASN

Video Terkini