Sukses

Top 3: Lockdown Bakal Timbulkan Banyak PHK

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin (11/5/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memilih untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bukan lockdown dalam mencegah penyeraban virus corona. Hal ini karena lockdown dinilai akan sangat merugikan ekonomi hingga dapat menciptakan banyak pengangguran.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut tak memungkiri bahwa aksi penutupan wilayah memang satu-satunya cara untuk menekan angka kematian akibat corona sebelum vaksin ditemukan.

Artikel mengenai lockdown yang akan timbulkan banyak PHK tersebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak utuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu (13/5/2020):

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Menko Luhut Sebut Lockdown Akan Ciptakan Banyak PHK

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, pemerintah tak memilih lockdown sebagai upaya pemberantasan virus corona (Covid-19) lantaran itu akan sangat merugikan ekonomi ke depan, termasuk menciptakan banyak pengangguran.

Luhut tak memungkiri bahwa aksi penutupan wilayah memang satu-satunya cara untuk menekan angka kematian akibat corona sebelum vaksin ditemukan.

"Tapi, lockdown berkepanjangan justru akan membuat ekonomi menyusut, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan gangguan dalam rantai pasokan," kata dia dalam pernyataan tertulis, Selasa (12/5/2020).

Baca berita selengkapnya di sini

3 dari 4 halaman

2. Sah, DPR Setujui Perppu Penanganan Corona Jadi Undang-Undang

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) menjadi dasar Undang-Undang (UU). Hal itu disampaikannya dalam sidang Rapat Paripuran DPR RI, di Jakarta.

Puan mengatakan dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu corona menjadi UU.

Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak Perppu tersebut. Kendati begitu, hasil penolakan PKS tak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.

Baca berita selengkapnya di sini

4 dari 4 halaman

3. Pekerja Usia di Bawah 45 Tahun Bisa Bekerja di Tengah Pandemi Corona

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angkatan kerja yang berusia produktif mencapai 130 juta. Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Beta Yulianita Gitaharie mengatakan angkatan kerja produktif dianggap memiliki imunitas lebih baik karena usianya masih di bawah 45 tahun.

Angkatan kerja ini diharapkan masih bisa berkontribusi pada perekonomian secara. Namun, mereka tetap harus sehat dan menjaga kesehatan agar bisa bekerja seperti biasa.

"Mereka diharapkan masih bisa berkontribusi pada perekonomian," kata Beti dalam Talkshow bertajuk 'Update Tim Pakar: Penanganan Covid-19 - Respon dan Transformasi', di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2020).

Baca berita selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini