Sukses

Pengusaha Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Dilanjutkan

Dampak dari mewabahnya pandemi covid-19 telah memporak porandakan perekonomian nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Dampak dari mewabahnya pandemi covid-19 telah memporak porandakan perekonomian nasional. Pelaku usaha mulai dari skala besar, menengah, sampai kecil dan mikro tumbang, menyebabkan terjadinya PHK besar besaran dan dirumahkannya pekerja dalam jumlah yang tidak sedikit.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan bahwa pembahasa RUU Cipta Kerja harus dilanjutkan. Sebab, menurut Sarman, RUU ini nantinya akan sangat berguna untuk pemulihan ekonomi pasca covid-19.

"Perlu dipikirkan sejak sekarang apa modal kita paska covid-19 untuk mempercepat pemulihan dan menggairahkan kembali perekonomian nasional. Tentu salah satu modal besar kita adalah RUU Cipta Kerja ini," kata Sarman dalam sebuah rilis, Senin (20/4/2020).

Sarman juga mengungkapkan bahwa pelaku usaha tidak setuju jika pembahasan RUU Cipta Kerja ini ditunda sementara waktu hingga covid-19 selesai. Sementara itu, jika pertimbangannya adalah unsur buruh, Sarman menilai hal tersebut kurang adil.

"RUU Cipta Kerja ini terdiri dari 11 kluster, masalah ketenagakerjaan hannya 1 diantara 11 kluster tersebut, masa mengalahkan yang 10 dan mengesampingkan kepentingan yang jauh lebih besar dan strategis. Jika memang masalah ketenagakerjaan dianggap pembahasan tidak tepat mengingat covid-19, bisa dibahas belakangan," kata Sarman.

"Kluster yang lain tidak begitu berhubungan dengan ketenagakerjaan, itu bisa dibahas duluan," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klaster Lain

Adapun kluster lain yang dimaksudkan Sarman adalah, seperti UKM, yang menyangkut nasib 60 juta pelaku usaha UMKM yang terimbas covid-19. Menyusul setelahnya, ada kluster; penyederhanaan perizinan tanah, Persyaratan investasi, Kemudahan berusaha, Dukungan riset dan invoasi, Administrasi pemerintahan, Pengenaan sanksi, Pengendalian lahan, Kemudahan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pasca Covid-19 diharapkan berbagai kendala investasi sudah terjawab, sehingga arus investasi yang masuk ke tanah air semakin deras dan mampu menyediakan lapangan pekerjaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat.

"Kita sangat menaruh besar terhadap RUU Cipta Kerja ini untuk dapat menjawab tantangan perekonomian global yang diperkirakan tumbuh minus di tahun 2020 ini dan perekonomian nasional yang diperkirakan turun derastis diangka pertumbuhan 2.3 persen," ujar Sarman.

Menyangkut isu Ketenagakerjaan, lanjutnya, dapat dibahas paling belakangan sambil Serikat Buruh atau Pekerja diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan, saran dan pandangan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini