Sukses

Strategi LPS Hadapi Dampak Virus Corona ke Perbankan RI

LPS sudah mengelompokkan bank sesuai dengan kondisi keuangannya.

Liputan6.com, Jakarta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tengah menyiapkan strategi untuk menjaga perbankan Indonesia dari dampak pandemi Virus Corona. Ini antara lain dengan mengelompokan perbankan.
 
LPS sudah mengelompokkan bank sesuai dengan kondisi keuangannya. Hal tersebut juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menempatkan bank sesuai dengan modal inti yang dikenal dengan BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha).
 
 

"Terkait strategi LPS dengan kemungkinan memburuknya situasi, bahwa dalam kondisi normal kami mengarahkan satu bank kecil dan satu bank besar. Kriterianya? Kami mengikuti OJK bank kecil adalah BUKU 1 dan bank besar bisa BUKU 3 dan 4," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Dia mengatakan, untuk memperoleh modal dalam menyelamatkan bank, LPS sudah merancang strategi melakukan gadai ulang atau repo (repurchase agreement) surat berharga terhadap Bank Indonesia.

"Kami membagi menjadi dua, kami akan bagi Rp 60 triliun untuk kita gadai ulang atau repo ke Bank Indonesia. Karena BI tidak mau berikan pinjaman langsung ke LPS, tapi jaminan surat berharga ke pemerintah," jelasnya.

Namun, jika suatu saat terjadi kesulitan likuiditas maka pihaknya hanya mampu menyelamatkan beberapa saja. Namun Halim memastikan jika KSSK terutama LPS dan OJK terus berupaya mendesain agar bank tetap aman.

"Berdasarkan stress test, sudah masuk ke wilayah yang bisa dikatakan sistemik, kami sedang merancang aturan main, bagaimana OJK dan LPS itu bisa mengusulkan adanya meeting yang sifatnya tidak normal," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria

 
Namun demikian, hingga kini kedua lembaga tersebut belum menetapkan seperti apa kriteria bank yang dikategorikan menjadi bank gagal dengan likuiditas tak normal. Hal ini masih akan terus dibahas antara LPS dan OJK.
 
"Tinggal kami duduk bersama, kriteria dari kacamata LPS dan OJK sudah wajib didiskusikan di KSSK, nanti KSSK yang akan menentukan. Kalau diserahkan ke LPS harus dinyatakan sebagai bank gagal, konsekuensinya banyak, kita harus hati-hati," tandasnya.
 
Reporter: Anggun P. Situmorang
 
Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah.

    LPS

  • Bank adalah lembaga yang menjadi pilihan yang aman untuk meminjam dan menyimpan uang.

    bank

Video Terkini