Sukses

Top 3: Sri Mulyani Bakal Pangkas THR PNS Imbas Virus Corona

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 7 April 2020

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus corona (covid-19).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran keduanya telah dikaji secara luas oleh pemerintah bersama dengan Presiden Joko Widodo. Mengingat, anggaran negara sudah digelontorkan kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Artikel mengenai rencana pemotongan THR PNS ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 7 April 2020:

1. Sri Mulyani Wacanakan Sunat THR PNS Akibat Virus Corona

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus corona (covid-19).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran keduanya telah dikaji secara luas oleh pemerintah bersama dengan Presiden Joko Widodo. Mengingat, anggaran negara sudah digelontorkan kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. 30.137 Pekerja di Jakarta Kena PHK Akibat Wabah Corona

Melalui akun resmi Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengumumkan sebanyak 162.416 pekerja di Ibu Kota dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat lesunya ekonomi nasional karena pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pekerja tersebut berasal dari 18.045 perusahaan. Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan terkena PHK dan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu.

Dalam caption-nya, data tersebut dihimpun dari alamat portal bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19 dan e-mail disnakertrans@jakarta.go.id, yang telah resmi ditutup pada Sabtu (4/4) lalu.

Pihak Disnaker DKI Jakarta juga mengklaim saat ini tengah menghimpun data para pekerja yang telah dirumahkan, tapi tidak menerima upah (unpaid leave) untuk nantinya disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Pendaftaran Kartu Prakerja 2020 Dibuka Mulai Minggu Kedua April

Pemerintah telah menentukan berbagai kebijakan untuk penanganan dampak covid-19, salah satunya mempercepat program pendaftaran kartu Pra kerja 2020 yang akan dibuka mulai pekan kedua April 2020. 

Dikutip dari siaran pers laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bahwa pelaksanaan dan penyesuaian fokus dari Program Kartu Prakerja tersebut akan dipercepat.

Sebagai salah satu langkah implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, tujuannya juga untuk memberi perlindungan sosial dan menanggulangi dampak negatif dari wabah Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini