Sukses

Pengamat: Penundaan Pembayaran THR PNS Justru Memperburuk Keadaan

Dengan tetap memberikan gaji ke-13 dan THR berdampak positif karena bisa mempertahankan konsumsi dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji ulang terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pertimbangan itu dilakukan karena beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus Corona (covid-19).

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Piter Abdullah mengatakan, sangat disayangkan jika dalam kajian yang dilakukan pemerintah berbuntut pada penundaan pembayaran gaji ke-13 dan pemberian THR. Sebab, itu makin memperburuk keadaan di tengah penyebaran virus Corona.

"Sangat disayangkan kalau pemerintah menunda gaji ke-13 dan THR justru ditengah himpitan wabah Covid-19," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/4/2020).

Piter memaklumi kondisi APBN saat ini sedang tertekan akibat pelebaran defisit dalam rangka meningkatkan stimulus, baik dalam rangka membantu masyarakat terdampak maupun untuk menjaga perekonomian. Namun, bukan berarti pemerintah menunda kewajibannya dalam memberikan gaji ke-13 hingga THR.

"Pemerintah jangan tanggung. Pelebaran defisit sudah bisa dipastikan. Tambahan sedikit untuk membayar THR dan gaji ke-13 tidak akan memperburuk defisit yang sudah diputuskan lebih besar," kata dia.

Dia menambahkan, dengan tetap pemberian gaji ke-13 dan THR dampak positifnya adalah mempertahankan konsumsi dalam rangka menjaga perekonomian. Dan yang lebih penting lagi memberikan spirit kepada masyarakat, khususnya PNS di tengah himpitan wabah Covid-19.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Wacanakan Sunat THR PNS Akibat Virus Corona

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan karena beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pembayaran keduanya telah dikaji secara luas oleh pemerintah bersama dengan Presiden Joko Widodo. Mengingat, anggaran negara sudah digelontorkan kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus Corona.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (6/4).

Di sisi lain, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik. Oleh karena itu, pihaknya tengah membahas secara serius apakah kemungkinan pembayaran keduanya dapat ditunda atau dengan opsi lain.

Mengingat Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.