Sukses

Lewat Video Conference, Bea Cukai Sumatera Utara Terbitkan Izin Kawasan Berikat

Bea Cukai Sumatera Utara yang menggunakan video conference dalam penerbitan izin fasilitas kawasan berikat.

Liputan6.com, Medan Pandemik COVID-19, sebabkan banyak instansi pemerintahan dan swasta menerapkan physical distancing dalam aktivitas pekerjaan. Tak terkecuali Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara yang menggunakan video conference dalam penerbitan izin fasilitas kawasan berikat. Hal ini dilakukan sebagai bukti komitmen Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mencegah penularan virus.

“Awalnya, saya menawarkan pada pengguna jasa untuk melakukan pemaparan melalui video conference mengingat situasi saat ini yang sedang tidak kondusif akibat wabah COVID-19 dan mereka menyambut baik hal tersebut. Kemudian saya perintahkan jajaran saya untuk mempersiapkan alat-alatnya dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut, Oza Olavia, yang memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Industri Karet Nusantara (IKN), pada Selasa (24/03) lalu.

Menurut Oza, penerbitan izin fasilitas kawasan berikat idealnya diberikan setelah pengguna jasa melakukan pemaparan proses bisnis di depan para pejabat Bea Cukai secara langsung. Namun, melihat situasi Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara saat ini, pemaparan tersebut urung dilaksanakan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertama Kali Dalam Sejarah

Melalui video conference Direktur Utama PT IKN, J. Swondo menjelaskan gambaran umum perusahaan. Ia juga menjelaskan alasan mereka mengajukan izin fasilitas kawasan berikat,

“Kami ingin memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat ini untuk efisiensi produksi sehingga harga jual barang menjadi lebih kompetitif di luar negeri. Kami juga ingin membantu pemerintah dalam mengembangkan industri sehingga dapat menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.”

Ditambahkan Oza, pemaparan melalui video conference tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Penerbitan izin melalui video conference ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Bea Cukai Kanwil Sumut.

“Meskipun di dalam situasi wabah COVID-19 ini, Bea Cukai terus selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan pengguna jasa,” terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini