Sukses

Perbankan Ramai-Ramai Umumkan Ketentuan Penundaan Cicilan Bagi Nasabah

Penundaan Cicilan ini sebagai kelanjutan dari arahan pemerintah perihal relaksasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 perbankan baik bank umum, bank syariah maupun bank pembangunan daerah (BPD) mengumumkan keringanan (restrukturisasi) kepada nasabah debitur dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban atau cicilan. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah perihal relaksasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan informasi mengenai pengumuman restrukturisasi atau keringanan debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak Covid-19.

"Jangan percaya info/pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ungkap Jubir OJK Sekar Putih Djarot dikutip dari OJK Update, Senin (30/3/2020).

Bank-bank yang telah menerbitkan pengumuman tersebut antar lain, Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, Panin Bank, Permata Bank, BTPN, DBS, Bank Index, Bank Ganesha.

Kemudian, Bank BJB, Bank BPD Bali, Bank NTT, Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Bukopin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat dan Ketentuan

Setiap bank memiliki syarat dan ketentuan masing-masing dalam memberikan keringanan (restrukturisasi) kepada nasabah debitur. Sebagai contoh, Permata Bank memiliki sejumlah syarat dan ketentuan, antara lain:

1. PermataBank dapat memberikan relaksasi terhadap fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang terdampak Covid-19 dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran dan/atau pemberian keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu dan syarat-syarat yang disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria dan kondisi nasabah dengan tetap mengacu kepada ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian.

2. Relaksasi pembiayaan dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan PermataBank sesuai dengan kondisisi dan kemampuan membayar nasabah.

3. Nasabah dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi Relationship Manager/Staff PermataBank yang melayani nasabah selama ini, tanpa harus datang ke bank untuk menghindari kontak fisik.

4. Selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses, diharapkan nasabah tetap melakukan pembayaran tepat waktu, baik melalui PermataMobileX dan/atau PermataNet sesuai perjanjian awal agar terhindar dari pengenaan denda dan konsekuensi lainnya sesuai perjanjian pembiayaan.

3 dari 3 halaman

Bank Lain

Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank BJB juga memberikan memberikan pengumuman terkait dengan restrukturisasi atau keringanan debitur perbankan. 

Dengan memperhatikan pengaruh pandemi Coronavirus (Covid-19), Bank BJB menginformasikan bahwa debitur yang terdampak langsung maupun tidak langsung dapat segera menghubungi kantor cabang bank bjb terdekat untuk mendapatkan informasi dan solusi terhadap fasilitas kredit yang dimiliki oleh debitur bank bjb.

Hal ini merupakan bentuk dukungan bank bjb terhadap kebijakan stimulus perekonomian. bank bjb terus berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi debitur bank bjb.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.