Sukses

Menteri PUPR Perintahkan Proyek Infrastruktur Rawan Corona Dihentikan

Menteri PUPR telah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/N/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/N/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Basuki pada 27 Maret 2020 tersebut, turut termuat soal penghentian sementara penyelenggaraan proyek konstruksi yang rawan penyebaran Covid-19.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, usul penghentian sementara proyek dapat dilakukan oleh PPK dan/atau penyedia jasa berdasarkan usulan Satgas Pencegahan Covid-19 pasca dilakukan identifikasi bahaya penyebaran virus corona di lapangan.

"Penghentian sementara itu ditetapkan oleh PPK setelah mendapat persetujuan dari Kasatker atau KPA dan Kepala Balai, dan dilaporkan kepada direktur jenderal," jelas Endra kepada Liputan6.com, Sabtu (28/3/2020).

"Kecuali untuk proyek perumahan. Karena dia enggak ada Kabalai bisa langsung dilaporkan ke Dirjen (Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR)," dia menambahkan.

Adapun dalam Instruksi Menteri PUPR tersebut, berdasarkan poin huruf A Skema Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pada angka 2 huruf b tentang Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di Lapangan, teridentifikasi tiga indikator yang membuat sebuah proyek konstruksi bisa diberhentikan sementara akibat keadaan kahar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kategori Proyek yang Dihentikan

Pertama, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, pimpinan kementerian atau lembaga atau instansi atau kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Sementara pada huruf d tertulis, dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi Covid-19, maka penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan beberapa ketentuan.

Seperti, mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala oleh Satgas Pencegahan Covid-19, dan menghentikan sementara ketika terjadi kasus pekerja yang ditemukan positif atau PDP untuk melakukan penanganan sesuai protokol pemerintah.

 

3 dari 3 halaman

Minimal 14 Hari Kerja

Lebih lanjut, Endra mengutarakan, masa penghentian proyek konstruksi ini minimal selama 14 hari kerja.

"Waktu penghentian paling sedikit 14 hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang diikuti laporan pencegahan dan penanganan di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.