Sukses

Perusahaan Ramai-Ramai Manfaatkan Izin Kilat Produksi Alat Kesehatan

BKPM mencatat sejumlah perusahaan telah memanfaatkan fasilitas percepatan perizinan khususnya yang terkait dengan alat kesehatan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sejumlah perusahaan telah memanfaatkan fasilitas percepatan perizinan khususnya yang terkait dengan alat kesehatan (alkes) seperti Alat Pelindung Diri (APD), disinfektan, dan pembersih tangan (hand sanitizer).

"Kami ingin membantu negara dalam penanganan wabah COVID-19 dengan produk hand sanitizer kami. Awalnya produk ini ditargetkan untuk diekspor, namun untuk mendukung pemerintah dalam memerangi COVID-19, kami meminta bantuan BKPM untuk mendapatkan izin edar di dalam negeri," kata Pemilik PT Eagle Indo Pharma yang juga produsen Caplang, Edy H. Tjugito seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/3/2020).

Fasilitas itu dilakukan dengan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) BKPM serta mengoptimalkan pemantauan melalui Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat Kopi).

Berdasarkan data BKPM hingga Kamis (26/3) lalu, fasilitas percepatan izin kesehatan telah dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan antara lain PT Daedong Indonesia, Agung Sedayu Group dan PT Eagle Indo Pharma (Caplang).

Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki fasilitas produksi untuk alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan wabah COVID-19.

Menurut Edy, proses perizinan yang cepat di BKPM ini sangat membantu untuk menyiapkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fasilitas yang Diberikan BKPM

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengungkapkan fasilitasi yang diberikan bagi perusahaan melalui OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri, Izin Operasional/Komersial dan untuk selanjutnya masuk di sistem Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Sertifikasi Produksi, Izin Edar dan Distribusi.

"Integrasi sistem di Kemenkes ke dalam sistem OSS telah mempercepat perizinan," katanya.

Sebagaimana tercatat di BKPM, jumlah permohonan izin alat kesehatan memang mengalami peningkatan sejak awal Februari 2020 dan mencapai angka tertinggi di periode 9-15 Maret 2020 yang mencapai 1.255 izin.

Kenaikan tersebut merupakan respon dari pelaku usaha terhadap wabah COVID-19 yang menjadi pandemi di seluruh dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini