Sukses

OJK Persingkat Jam Perdagangan di Bursa Efek

Langkah ini dilakukan bersama Bank Indonesia, yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil beberapa langkah sebagai upaya mendukung langkah Pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan.

Langkah ini dilakukan bersama Bank Indonesia, yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

"OJK telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan beberapa langkah-langkah," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangannya, Selasa (24/3/2020).

Adapun langkah yang diambil, meminta PT Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).

Perubahan dimaksud yakni:

- Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 WIB sampai 11.30 WIB. Sedangkan sesi II: jam 13.30 WIB sampai 15.00 WIB.

- Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 WIB sampai jam 15.00 WIB

- Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 WIB sampai 15.30 WIB

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waktu Pemberlakuan

Sementara Kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.

"Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Bursa

Video Terkini