Sukses

Nasabah Korban Minna Padi Geruduk Kantor OJK Minta Pertanggungjawaban

Nasabah Minna Padi merasa kecewa terhadap OJK, yang dinilai terlalu berpihak pada perusahaan Minna Padi Asset Management.

Liputan6.com, Jakarta Puluhan nasabah korban investasi reksa dana PT Minna Padi Asset Management (MPAM) menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Menara Radius Prawiro di kawasan M.H Thamrin, Jakarta. Para nasabah ini meminta bantuan OJK untuk menangani masalah mereka.

"Kita nasabah ada tuntutan, karena memang Padi (MPAM), sudah melakukan pelanggaran," tegas Jackson yang merupakan nasabah Minna Padi Asset Management, di Kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Pihaknya merasa kecewa terhadap OJK, yang dinilai terlalu berpihak pada perusahaan Minna Padi Asset Management dan tidak mempedulikan nasib para nasabah. "Investasi aman, nomor satu kan terdaftar dan diakui OJK," kata dia.

Selain itu, Jackson menyerukan tuntutan terhadap Minna Padi Asset Management untuk menanggung segala bentuk kerugian yang dialami oleh para nasabah. "Dengan cara mengembalikan dana," ujarnya.

Ia tidak puas dengan keputusan perusahaan Minna Padi Asset Management yang hanya sanggup mengembalikan dana nasabah sebesar 50  persen, terdiri atas 20  persen uang cash dan 30 persen berupa saham.

"Cuma 20 persen cash dan saham 30 pesen. Itu saham gocap tidak bisa dijual lagi," kata dia kesal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan ke Kementerian Keuangan dan DPR

Ia kemudian mengatakan bahwa pihaknya berencana melanjutkan aksi dengan mendatangi Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI, untuk menyampaikan surat aduan dari para nasabah yang menjadi korban investasi reksa dana PT MPAM.

"Hari ini kita akan kirim surat dengan ibu Menkeu (Sri Mulyani) dan Komisi XI DPR RI," ujar Jackson.

Jackson dan para nasabah berjanji akan terus menuntut campur tangan pemerintah dan wakil rakyat untuk membantu dengan memmberikan perlindungan hukum.

"Dan kepastian jawaban dari instansi," kata dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.