Sukses

Top 3: Erick Thohir Sindir Direksi BUMN

Simak rangkuman 3 berita paling dicari.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN kembali menegaskan jika kedudukan direksi dalam BUMN merupakan pengelola yang harus menjalankan keputusan demi kebaikan perusahaan.

Sebab itu para pimpinan direksi pun diminta bekerja dengan profesional. Dia pun menyindir direksi yang masih menganggap BUMN adalah sebuah perusahaan pribadi.

Artikel tentang Erick Thohir menyindir Direksi BUMN ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal  bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari:

1. Erick Thohir Sindir Direksi: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Lu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyindir direksi yang masih menganggap BUMN adalah sebuah perusahaan pribadi. Dia menegaskan, kedudukan direksi dalam BUMN merupakan pengelola yang harus menjalankan keputusan demi kebaikan perusahaan.

"Kita ini pengelola, Badan Usaha Milik Negara bukan badan usaha milik nenek lu. Ini label negara ini yang harus diyakini oleh para pengambil keputusan di BUMN," ujar Erick di Pasific Place, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Erick melanjutkan, kesalahan persepsi tersebut perlu diperbaiki agar tidak terus terjadi. Kesalahan persepsi ini bahkan sudah dikonsultasikan dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Berita selanjutnya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Minimal Lulusan SMK, Anak Usaha Len Railway Systems Buka Lowongan Kerja

Perusahaan yang bergerak pada Infrastruktur Perkeretaapian, yakni PT Len Rekaprima Semesta membuka lowongan kerja. Kali ini, perusahaan menawarkan lowongan kerja untuk posisi General Junior Technician.

Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 27 Februari 2020.

Sekadar informasi, tonggak sejarah PT Len Industri masuk dalam bisnis Perkeretaapian dimulai sejak tahun 1983. Perusahaan menjadi pelaku utama dan satu-satunya industri sinyal perkeretaapian di Indonesia.

Berita selengkapnya

3. Tak Beri Bonus 5 Kali Gaji bagi Pekerja, Perusahaan Terancam Sanksi?

Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI. Salah satu kebijakan yang dituangkan di dalamnya yakni terkait pemberian uang pemanis (sweetener) atau bonus setara hingga lima kali gaji bagi seluruh pekerja resmi.

Lantas, adakah sanksi bagi perusahaan yang enggan memberikan uang pemanis bagi pekerjanya?

Kabag Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati, menjelaskan pemberian sweetener itu saat ini masih dalam tahap pengkajian. Mulai dari kriteria penerima, sumber uang diperoleh, hingga opsi pemberian sanksi bagi perusahaan yang tak menerapkan.

Agatha mengatakan, segala detail aturan itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Namun bagaimana rinciannya, hal itu masih jadi bahan pertimbangan.

Berita selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini